Kutai Kertanegara | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Masyarakat Jonggon Desa, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur dan Masyarakat Adat Dayak Basab diusir secara paksa dan anarkis oleh oknum Brimob. Mereka diusir dari Tanah Ulayat mereka dan menjadi korban beberapa tindakan kriminal. Bahkan hingga korban meninggal dunia.
Jelani Christo, Kuasa Hukum dari LBH Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) dan LBH DPN Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) telah melaporkan seorang purnawirawan polisi dan oknum Brimob atas kejadian itu. Mereka telah melapor ke Mapolda Kaltim.
Bahwa berdasarkan Nomor: LP/B/272/VI/2026/SPKTIII/Polda Kaltim, tanggal 04 Juni 2026, Korban bersama Kuasa Hukum telah melaporkan beberapa dugaan Tindak Pidana kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) yakni:
1. Dugaan Tindak Pidana Penghinaan terhadap Golongan Penduduk Pasal 242);
2. Dugaan Tindak Pidana Pencurian (Pasal 476);
3. Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 466);
4. Dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 482);
5. Dugaan Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung
(Pasal 521); dan
6. Penyertaan (Pasal 20). Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Bahwa perlu diketahui peristiwa pengusiran pembongkaran tersebut sudah dilakukan berulang kali. Terakhir, terjadi lagi pada hari Kamis, 07 Mei 2026. Dalam peristiwa tersebut sebanyak 18 (delapan belas) orang yang menjadi korban dan kemudian beberapa korban mengalami trauma bahkan ada warga yang meninggal dunia,” katanya, Sabtu (6 Juni 2026).
Bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil dan immateril, seperti: rumah/pondok yang digunakan sebagai tempat tinggal mereka sudah hancur. Kemudian, alat-alat perlengkapan rumah mereka diduga hilang atau diambil tanpa hak.
“Oleh karena itu, kami para kuasa hukum dan para korban berharap aparat penegak hukum khususnya Polda Kaltim dapat segera mengambil langkahcepat, konkret, profesional, objektif, dan transparan. Serta menindak tegas bagi pelaku yang melanggar hukum dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” kata Kuasa Hukum.***
Penulis : Tim
Editor : Redaksi















