Pertahankan Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Dayak Jonggon Desa Diusir Oknum Brimob dengan Anarkis

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Kertanegara | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Masyarakat Jonggon Desa, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur dan Masyarakat Adat Dayak Basab diusir secara paksa dan anarkis oleh oknum Brimob. Mereka diusir dari Tanah Ulayat mereka dan menjadi korban beberapa tindakan kriminal. Bahkan hingga korban meninggal dunia.

Jelani Christo, Kuasa Hukum dari LBH Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) dan LBH DPN Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) telah melaporkan seorang purnawirawan polisi dan oknum Brimob atas kejadian itu. Mereka telah melapor ke Mapolda Kaltim.

Bahwa berdasarkan Nomor: LP/B/272/VI/2026/SPKTIII/Polda Kaltim, tanggal 04 Juni 2026, Korban bersama Kuasa Hukum telah melaporkan beberapa dugaan Tindak Pidana kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) yakni:

1. Dugaan Tindak Pidana Penghinaan terhadap Golongan Penduduk Pasal 242);

2. Dugaan Tindak Pidana Pencurian (Pasal 476);

3. Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 466);

4. Dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 482);

5. Dugaan Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung

Baca Juga:  Bitcoin Spot ETF Kembali Catat Inflow, INDODAX Imbau Investor Tetap Cermati Faktor Makro

(Pasal 521); dan

6. Penyertaan (Pasal 20). Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bahwa perlu diketahui peristiwa pengusiran pembongkaran tersebut sudah dilakukan berulang kali. Terakhir, terjadi lagi pada hari Kamis, 07 Mei 2026. Dalam peristiwa tersebut sebanyak 18 (delapan belas) orang yang menjadi korban dan kemudian beberapa korban mengalami trauma bahkan ada warga yang meninggal dunia,” katanya, Sabtu (6 Juni 2026).

Bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil dan immateril, seperti: rumah/pondok yang digunakan sebagai tempat tinggal mereka sudah hancur. Kemudian, alat-alat perlengkapan rumah mereka diduga hilang atau diambil tanpa hak.

“Oleh karena itu, kami para kuasa hukum dan para korban berharap aparat penegak hukum khususnya Polda Kaltim dapat segera mengambil langkahcepat, konkret, profesional, objektif, dan transparan. Serta menindak tegas bagi pelaku yang melanggar hukum dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” kata Kuasa Hukum.***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir
Jelang Putusan Abdul Wahid, Masyarakat Riau Gelar Doa Bersama
Wabup Labuhanbatu Terima Audiensi dan Jalin Silahturahmi dengan Universitas Terbuka Medan
Bupati Labuhanbatu Sampaikan Apresiasi Atas Perjalanan Panjang ULB
Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab dan DPRD Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pembangunan
PT Lekonindo Penuhi Kewajiban Hukum, Serahkan Pesangon Kematian Almarhum Botokhi Telaumbanua Rp90jt
Warga Bilah Hilir Desak Kapolres & Kapolsek Tangkap “Big Boss” Jack, Peredaran Sabu Semakin Menggurita
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:02 WIB

HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:47 WIB

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:29 WIB

Jelang Putusan Abdul Wahid, Masyarakat Riau Gelar Doa Bersama

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:32 WIB

Wabup Labuhanbatu Terima Audiensi dan Jalin Silahturahmi dengan Universitas Terbuka Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Bupati Labuhanbatu Sampaikan Apresiasi Atas Perjalanan Panjang ULB

Berita Terbaru

Berita

HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI

Kamis, 30 Jul 2026 - 17:02 WIB