Nias Selatan | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Masyarakat Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, meminta agar seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 diselesaikan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan tahun anggaran yang telah ditetapkan.
Permintaan tersebut muncul seiring adanya berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait realisasi sejumlah program desa yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya terlaksana. Di antaranya adalah informasi yang beredar mengenai Belanja Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang belum diterima oleh sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta adanya informasi mengenai hak-hak aparatur desa yang diduga belum sepenuhnya dibayarkan.
Masyarakat menilai bahwa setiap tahun anggaran memiliki perencanaan, program, dan alokasi tersendiri. Oleh karena itu, program yang telah dianggarkan pada Tahun Anggaran 2025 seharusnya diselesaikan berdasarkan anggaran tahun tersebut dan tidak dicampur atau dialihkan pembebanannya ke Tahun Anggaran 2026.
“Anggaran Tahun 2025 memiliki program dan targetnya sendiri, sedangkan Anggaran Tahun 2026 juga memiliki program yang telah direncanakan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, masyarakat berharap tidak ada program Tahun 2025 yang kemudian diselesaikan menggunakan anggaran tahun berikutnya tanpa penjelasan yang jelas dan sesuai aturan,” ungkap salah seorang warga.
Selain itu, masyarakat juga berharap pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan pelaksanaan program Dana Desa Tahun 2025, termasuk realisasi pembangunan fisik, penyaluran BLT Dana Desa, serta berbagai kegiatan lainnya yang telah dianggarkan.
Di sisi lain, sejumlah warga juga mendorong agar dilakukan penelusuran dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Dana Desa pada tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh anggaran yang telah dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan terealisasi sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Masyarakat menegaskan bahwa tuntutan transparansi ini bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan desa yang baik, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dengan demikian, masyarakat berharap seluruh program yang menjadi tanggung jawab Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan terlebih dahulu secara transparan, sebelum pelaksanaan program-program baru yang telah direncanakan dalam Tahun Anggaran 2026.
Catatan: Pernyataan ini merupakan aspirasi dan harapan masyarakat berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan desa. Kebenaran dan status hukum atas setiap dugaan tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Penulis : Tim
Editor : Redaksi















