Lahewa, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Polemik alamat dua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG Program Makan Bergizi Gratis MBG di Lahewa belum selesai. Kini Lurah Pasar Lahewa, Darwan Salim Zebua, angkat bicara dan membantah keras telah menerbitkan Surat Keterangan Domisili untuk dapur MBG milik Yayasan Cahaya Semesta Bersama.
“Sepanjang bangunan SPPG beralamat Kelurahan Pasar Lahewa itu beroperasi, kelurahan tidak pernah menerbitkan surat domisili kepada pengelolanya. Hal ini bisa dikonfirmasi langsung ke pengelola maupun pemilik ruko,” tegas Darwan saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat 20/6.
Yang jadi sorotan warga: dua bangunan berlogo BGN itu berdiri berdekatan, hanya berjarak sekitar 25 meter setelah gapura “Selamat Datang di Desa Fadoro Sitolu Hili” arah Simpang Afulu. Dulu ruko cat abu muda-putih, kini disulap jadi dapur masak SPPG.
Janggalnya, meski tetanggaan, papan nama keduanya beda administrasi. Satu tertulis Desa Fadoro Sitolu Hili, satunya lagi Kelurahan Pasar Lahewa.
“Secara lokasi bangunan sudah lewat gapura batas desa. Berarti masuk wilayah Desa Fadoro Sitolu Hili, bukan kelurahan. Surat pembelian lokasi juga jelas beralamat desa Fadoro Sitolu Hili. Nah, kenapa dapur MBG yang satu pakai alamat Pasar Lahewa?” tanya Aris Harefa, warga yang pertama menyuarakan kegelisahan ini via media sosial, 20/6.
Kisruh alamat ini bukan soal papan nama saja. Warga khawatir ada kekeliruan data administrasi yang bisa berdampak ke akuntabilitas program MBG. Mereka menuntut transparansi:
1. Apakah ada perubahan batas wilayah desa/kelurahan?
2. Bagaimana mekanisme dan siapa yang menentukan titik lokasi SPPG?
Aris bersama warga lain mendesak Pemkab Nias Utara dan Badan Gizi Nasional BGN segera turun cek lapangan. “Biar program MBG tepat sasaran, sesuai prosedur, dan nggak jadi bahan polemik di masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini naik, konfirmasi resmi dari Kepala Desa Fadoro Sitolu Hili, Camat Lahewa, BGN, dan Pemkab Nias Utara masih diupayakan.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi semua pihak terkait. Klarifikasi diharapkan meluruskan simpang siur batas administrasi dan legalitas dua dapur SPPG tersebut.***
Penulis : Sg
Editor : Redaksi















