Perkembangan Penanganan Kasus Kematian Siswi SMK di Alasa Talumuzoi

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, Cyberxpost.com – Polres Nias Polda Sumatera Utara menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang siswi SMK yang terjadi di wilayah Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara. 22/06/2026

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., di dampingi oleh Waka Polres Nias Kompol S.K. Harefa, S. Pd, M. H., Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu, SH, Kasat Intelkam Polres Nias AKP Narson Waruwu, S. I. P., serta Plt. Kasi Propam Polres Nias Ipda Listono, SH menyampaikan bahwa dalam proses pengungkapan kasus ini, tim penyidik Sat Reskrim Polres Nias telah bekerja secara maksimal dan terstruktur. Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 53 orang saksi, termasuk pemeriksaan terhadap saksi ahli dari dokter forensik yang melaksanakan proses autopsi terhadap jenazah korban.

Penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan menerapkan metode Scientific Crime Investigation, didukung dengan pemeriksaan tes DNA serta pengumpulan berbagai alat bukti berbasis teknologi. Selain itu, Polres Nias juga telah melakukan koordinasi dengan instansi yang membidangi keuangan dan transaksi elektronik, guna mendapatkan petunjuk tambahan yang dapat mendukung jalannya proses hukum.

Sebagian barang bukti telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk diuji lebih lanjut, dan saat ini pihak penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim ahli tersebut. Barang bukti yang ditangani meliputi:

Baca Juga:  Kanwil Ditjenpas Riau Berkolaborasi Dengan Aparat Penegak Hukum TNI-POLRI Mengejar Tahanan Rutan Siak Yang Kabur

– Memori kartu kamera CCTV yang telah diamankan sejak awal penyelidikan, serta mengamankan alat perangkatnya untuk melengkapi data;

– Sejumlah ponsel yang diperoleh dari hasil pengembangan dan pemeriksaan lanjutan saksi, dikirimkan ke Labfor Medan untuk dianalisis.

Hingga tahap saat ini, hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti masih terus didalami. Polres Nias menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., menghimbau kepada seluruh masyarakat agar ;
– Tetap mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian;
– Tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi atau berita yang belum jelas kebenarannya, agar tidak menimbulkan keresahan dan menghambat proses hukum;
– Bagi warga yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus ini, dapat menyampaikannya secara langsung kepada Kapolres Nias atau tim penyidik Sat Reskrim Polres Nias, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara berkala melalui saluran resmi Polres Nias.

Sumber : Humas Polres Nias

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik
Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 21:29 WIB

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Berita Terbaru