Tingkatkan Kompetensi Asesor, Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Transfer Knowledge Secara Daring

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai mengikuti kegiatan Transfer Knowledge bagi para asesor Lapas, Rutan, dan LPKA se-Riau yang diselenggarakan secara daring melalui teleconference, Rabu (1/7/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Nomor: WP.4-UM.01.01-1858 tentang Pemenuhan Laporan Bulanan Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan Laporan Asesmen Risiko (ISPN), sekaligus sebagai upaya pemenuhan kebutuhan asesor di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Riau.

Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau serta diikuti oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Riau bersama seluruh asesor dari UPT Pemasyarakatan se-Riau, termasuk jajaran Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau menekankan pentingnya pelaksanaan transfer knowledge sebagai langkah menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman, serta memperdalam kompetensi para asesor dalam melaksanakan asesmen terhadap tahanan, narapidana, dan anak binaan. Kegiatan ini juga menjadi wadah sosialisasi sekaligus praktik penerapan asesmen guna menghasilkan penilaian yang objektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil Secara Rutin

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Narkotika Rumbai dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya para asesor yang memiliki peran penting dalam proses pembinaan warga binaan.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh asesor memiliki pemahaman yang seragam serta mampu mengimplementasikan proses asesmen secara profesional, sehingga dapat mendukung pelaksanaan pembinaan yang lebih efektif, terarah, dan berorientasi pada keberhasilan program Pemasyarakatan.***

Penulis : Leni Marlina

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik
Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 21:29 WIB

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Berita Terbaru