DPRD & Bupati Muratara Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP ke-9 Kali Berturut-turut

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MURATARA, Cyberxpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, serta dihadiri Bupati Muratara, jajaran OPD, camat, LSM, media, hingga pimpinan partai politik.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Devi Arianto memberikan apresiasi atas capaian Pemkab Muratara yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan. Capaian ini merupakan yang ke-9 kali secara berturut-turut, dan diharapkan dapat terus dipertahankan di tahun-tahun mendatang.

Bupati Muratara H devi suhartoni dalam pemaparan lengkapnya menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD 2025 berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Secara umum, realisasi keuangan daerah tercatat sebagai berikut:

Total Pendapatan;

– Direncanakan: Rp1.257.568.580.000

– Terealisasi: Rp1.205.690.743.944 atau 95,87%

– PAD: Rp94,79 miliar (96,83%)

– Pendapatan Transfer: Rp1,065 triliun (95,62%)

– Lain-lain pendapatan sah: Rp44,84 miliar (100%)

Total Belanja;

– Direncanakan: Rp1.295.094.622.583

– Terealisasi: Rp1.198.773.939.895 atau 92,56%

Baca Juga:  Bitcoin Ungguli Emas dan Saham di Tengah Gejolak Global, INDODAX Sebut Kripto Jadi Sorotan Investor

– Belanja Operasi: Rp608,04 miliar (88,29%)

– Belanja Modal: Rp442,98 miliar (98,18%)

– Belanja Tak Terduga: Rp161,8 juta (6,9%)

– Pembiayaan: Rp147,58 miliar (96,72%)

Hasil Audit & SILPA;

– Opini BPK: WTP ke-9 kali berturut-turut

– Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025: Rp44.361.844.525

Bupati juga menyebutkan sejumlah kendala penyerapan anggaran, antara lain pencairan dana transfer pusat yang terlambat, penjadwalan kegiatan pasca perubahan APBD, serta ketidaktepatan perencanaan di beberapa OPD. Meski demikian, tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK telah mencapai 44,82% atau senilai Rp2,49 miliar, dan akan terus dipercepat.

“WTP bukan sekadar prestasi, melainkan bukti kedisiplinan, efektivitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan. Di tengah keterbatasan anggaran dan fluktuasi harga komoditas daerah, kami tetap memastikan gaji dan tunjangan ASN, PPPK, serta tenaga kontrak dibayarkan penuh. Ke depan, belanja daerah harus makin tepat sasaran dan bermanfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Bupati.

Rancangan Perda ini selanjutnya akan dibahas bersama antara pihak eksekutif dan legislatif untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlak.***

Penulis : Amajid

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:03 WIB

INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN

Berita Terbaru