LOTU | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Anggota LSM Elang Mas Kabupaten Nias Utara bersama utim media mendatangi Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Nias Utara, Senin (27/7/2026). Kedatangan ini guna menindaklanjuti pemberitaan di situs jurnalisme.info berjudul “Bangunan Perpustakaan Terbengkalai di Tuhemberua, Warga Usul Dimanfaatkan”, yang menyebutkan bangunan tersebut kini menjadi tempat pembuangan sampah dan dijuluki warga sebagai “gedung setan”.
Saat dikonfir masi,hal tersebut, Sekretaris Dinas (Sekdis) Perpustakaan Nias Utara, Isari zendato membantah isi pemberitaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tiga gedung layanan perpustakaan di wilayah Tuhemberua, Lahewa, dan Namohalu tetap beroperasi.
“Kantor-kantor perpustakaan, tersebut tidak seperti yang diberitakan. Pegawai tetap bertugas di lokasi masing-masing setiap Selasa hingga Kamis, sedangkan hari Senin dan Jumat bertugas di kantor dinas pusat di sini,” ujar Isari zendato.
Menanggapi penjelasan (Sekdis) tersebut, Ketua LSM Elang Mas, Benny Jefri Harefa, mempertanyakan ketersediaan fasilitas dan bukti aktivitas di lapangan. “Berdasarkan pemantauan warga dan kontrol sosial, bangunan tersebut justru dikelilingi semak tinggi dan penuh lumut. dan rusak Sangat sulit dipercaya jika ada aktivitas pegawai secara rutin di sana,” tegas Benny.
Ia juga mempertanyakan alokasi anggaran pemeliharaan dan operasional ketiga titik kantor tersebut. Terkait hal itu, Isari Zendato, mengakui dalam dua tahun terakhir tidak ada dana pemeliharaan, namun berharap tahun ini anggaran tersebut baru akan tersedia.
Pembicaraan sempat terhenti ketika Kepala Dinas Perpustakaan datang ke kantor, namun sesampainya di halaman kantor beliau langsung bergegas pergi kembali. Benny pun meminta izin untuk berbicara langsung dengan Kadis, namun Isari kembali dengan kabar bahwa pimpinan dinas berhalangan hadir karena ada urusan mendesak.
Di akhir pertemuan, Benny Jefri Harefa menyatakan sikap pihaknya: “Kami akan menyampaikan temuan ini dan ketidaksesuaian kenyataan di lapangan, kami akan bertanya kepada Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu. Hal ini juga akan kami kaji berdasarkan tugas pokok fungsi serta ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 11 dan Pasal 23 yang mewajibkan ASN melaksanakan tugas dengan tanggung jawab, jujur, transparan, serta memberikan pelayanan publik yang nyata dan terukur.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari dinas perpustakaan Nias Utara. Tim media dan pengurus LSM Elang Mas akan terus memantau perkembangan selanjutnya.
Penulis : Sg















