Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di Bilah Hilir, Satu Tersangka Diamankan

- Penulis

Sabtu, 12 September 2026 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU, Cyberxpost.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II, IPDA R. Situngkir, S.H., berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Hasan Basri Hasibuan alias Hasan (43), warga Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir.

Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi delapan bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,88 gram, satu kaca pirex, satu alat hisap sabu (bong), satu mancis berwarna biru, satu pipet berbentuk sekop, satu kotak rokok Sampoerna, serta uang tunai sebesar Rp300.000.

Baca Juga:  Asisten I Pimpin Apel Gabungan Kelompok di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 18.20 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H., melakukan penindakan di wilayah Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan Hasan Basri Hasibuan alias Hasan beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan. Menurut keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Awal, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis berita: RUSMAN SAFRIALDI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik
Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 21:29 WIB

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Berita Terbaru