Pekanbaru, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru menyatakan dukungan penuh terhadap langkah dan kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam menyelesaikan dinamika pengelolaan aset Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).
Sikap ini diambil setelah mencermati fakta hukum, data tata kelola Barang Milik Daerah (BMD), serta upaya konsultasi lintas lembaga yang telah ditempuh oleh Pemko Pekanbaru guna menjaga kepastian hukum dan perlindungan terhadap para pedagang.
Latar Belakang & Data Fakta Permasalahan
1. Beralihnya Status Aset: Masa berlaku kerja sama HGB kawasan STC telah berakhir, sehingga secara regulasi dan ketentuan perundang-undangan, bangunan serta kawasan tersebut beralih status menjadi Barang Milik Daerah (BMD) Kota Pekanbaru.
2. Klarifikasi Status Konsultasi: Pemko Pekanbaru menegaskan tidak pernah mengklaim adanya “rekomendasi sepihak” dari Menteri Dalam Negeri. Langkah yang dilakukan Pemko adalah konsultasi resmi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk kehati-hatian dalam menentukan skema pemanfaatan aset daerah.
3. Koordinasi Lintas Lembaga: Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Pemko Pekanbaru juga telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur Aparat Penegak Hukum (APH) agar seluruh keputusan memiliki pijakan hukum yang kokoh dan tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.
4. Komitmen Perlindungan Pedagang: Kebijakan yang disusun Pemko Pekanbaru murni ditujukan untuk mengamankan aset milik masyarakat Pekanbaru sekaligus merumuskan skema pemanfaatan terbaik agar aktivitas ekonomi para pedagang di STC tetap berjalan secara legal, aman, dan berkepastian.
Pernyataan Sikap HMI Cabang Pekanbaru
Merespons perkembangan tersebut, Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru, Diki Maulana, menyuarakan apresiasinya atas keterbukaan publik yang ditunjukkan oleh Wali Kota Pekanbaru.
“Wali Kota Pekanbaru telah menunjukkan prinsip good governance dengan meluruskan kekeliruan persepsi yang beredar. Langkah berkonsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, KPK, dan BPN memperlihatkan integritas Pemko dalam menjaga aset negara tanpa mengorbankan kepentingan pedagang. HMI Cabang Pekanbaru mendukung penuh keputusan yang berbasis pada asas kepatuhan hukum ini,” tegas Diki Maulana.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Umum HMI Cabang Pekanbaru, Hadi Surya Pratama, mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk melihat persoalan ini secara jernih serta mendukung terciptanya kondusivitas kota.
“Pengelolaan Barang Milik Daerah wajib tunduk pada regulasi yang berlaku. Kami mengimbau semua pihak untuk tidak mereduksi upaya penataan aset ini menjadi polemik politik yang saling menyudutkan. Pemko Pekanbaru telah membuka ruang komunikasi dengan DPRD dan para pedagang. Mari kita kawal bersama agar solusi yang dihasilkan memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan usaha bagi para pedagang STC,” ujar Hadi Surya Pratama.
Tuntutan & Himbauan HMI Cabang Pekanbaru
1. Mendukung Pemko Pekanbaru untuk terus konsisten menjalankan prosedur pengelolaan aset STC sesuai dengan kriteria dan regulasi Kementerian Dalam Negeri serta ketentuan APH.
2. Mendorong DPRD Kota Pekanbaru dan Asosiasi Pedagang untuk mengedepankan musyawarah mufakat demi tercapainya iklim usaha yang kondusif di kawasan Sukaramai Trade Center.
3. Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat Pekanbaru untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bersumber dari data dan fakta hukum yang sah.
HMI Cabang Pekanbaru menegaskan akan terus berperan aktif sebagai mitra kritis sekaligus strategis dalam mengawal setiap kebijakan publik di Kota Pekanbaru demi terwujudnya keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Pengurus HMI Cabang Pekanbaru (Periode 2026–2027)
* Ketua Umum: Diki Maulana
* Sekretaris Umum: Hadi Surya Pratama
* Sekretariat: Jl. Suka Karya
Penulis : S'via
Editor : Redaksi















