Tanggerang, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Penanganan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap PG alias Gulo memasuki babak baru setelah Polresta Tangerang menangkap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). Mereka ditangkap di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya diketahui melarikan diri dari wilayah Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kelima tersangka terdiri atas satu orang yang disebut sebagai bos atau pemberi perintah dan empat orang lainnya merupakan karyawan.
Penangkapan tersebut mendapat apresiasi dari tim kuasa hukum PG alias Gulo. Langkah Polresta Tangerang dinilai menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak korban.
Kuasa hukum korban, Wahyudi Sanjaya, S.H., mengapresiasi keberhasilan penyidik dalam menemukan dan mengamankan para tersangka. Menurutnya, penangkapan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarganya.
Sementara itu, Rejeki Gea, S.H., berharap proses hukum selanjutnya dapat dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan seluruh keterangan saksi dan bukti yang telah diperoleh penyidik.
Hal serupa disampaikan Three Setia Adil Telaumbanua, S.H., Ia berharap proses hukum terhadap kelima tersangka dapat berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan hak serta kondisi korban yang masih menjalani pemulihan.
PG alias Gulo sebelumnya melaporkan dugaan penyekapan, penganiayaan, dan perlakuan yang mengarah pada kekerasan seksual. Peristiwa tersebut disebut terjadi setelah korban menyampaikan keinginannya untuk berhenti bekerja.
Saat ini, PG masih menjalani masa pemulihan dan kontrol medis. Keluarga korban berharap penangkapan dan penetapan tersangka tersebut menjadi awal dari proses hukum yang dapat memberikan keadilan serta rasa aman bagi korban dan keluarganya.
Dengan ditetapkannya lima orang sebagai tersangka, perkara tersebut selanjutnya akan diproses oleh penyidik Polresta Tangerang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Penulis : Tim
Editor : Redaksi















