Berlangsung Tiga Kali Berturut-turut: Menu MBG di SMAN 1 Tuhemberua Tidak Layak Dikonsumsi

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS UTARA, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Kualitas makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan ke SMAN 1 Tuhemberua, Desa Silimabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, kembali menuai kecaman.

Berdasarkan pernyataan resmi Kepala Sekolah, Yunifati Gea, S.Pd., masalah ini bukan sekali terjadi, melainkan sudah tiga kali berturut-turut sejak kerjasama dengan penyelenggara dapur SPPG dimulai. Pihak sekolah mengancam akan memutus kerjasama dan melaporkan ke pihak berwenang jika terulang kembali.

TIGA KEJADIAN YANG SOROT – Pernyataan Langsung Kepala Sekolah:

Kepala Sekolah SMAN 1 Tuhemberua, Yunifati Gea, S.Pd., membenarkan rincian insiden yang terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 di ruang kerjanya kepada awak media.

Kejadian Pertama: Lauk ikan lele yang disajikan berbau busuk dan tidak layak dikonsumsi.

Kejadian Kedua: Sayuran yang disalurkan sudah basi dan tidak dapat dimakan.

Kejadian Ketiga (Jumat, 14 Agustus 2026): Terekam dalam video yang beredar luas — buah naga yang disajikan diduga tidak segar/tidak layak, memicu kekhawatiran siswa maupun warga sekolah.

Informasi kejadian ketiga pertama kali disampaikan oleh salah satu guru di grup sekolah pada hari yang sama. Karena kesibukan, Kepala Sekolah baru membaca pesan tersebut pada hari Minggu, lalu langsung mengonfirmasikan kepada Kepala SPPG, Pasrah Jaya Gea.

“Beliau berjanji hal seperti itu tidak akan terulang kembali. Namun saya tegaskan: ini sudah ketiga kalinya terjadi. Jika sampai terjadi keempat kalinya, saya bersama seluruh dewan guru akan menyebarkannya secara luas di media sosial,” tegas Yunifati Gea.

Kepala SPPG memohon agar kejadian tidak diviralkan, dan meminta pihak sekolah langsung mengonfirmasi jika ada masalah agar makanan dapat diganti saat itu juga. Kepala Sekolah membalas: “Bagaimana mungkin bisa langsung diganti saat itu juga, Pak?”

Beliau menegaskan: jika terulang lagi, pihak sekolah akan memutus kerjasama dengan dapur SPPG dan melaporkan ke pihak yang berwenang.

Tanggapan Korwil SPPG: Sudah Dilaporkan, Menunggu Hasil:

Awak media menghubungi Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG, Desman Harefa, melalui WhatsApp, Beliau menyarankan konfirmasi langsung ke Kepala SPPG Pasrah Jaya Gea sekaligus memberikan nomor kontaknya.

Ketika diminta tanggapan resmi, Desman Harefa menyatakan:

“Saya sudah melaporkan hal ini kepada pihak KPPG dan kita sedang menunggu hasil laporan serta bukti validitas.”

Terkait kerugian yang dialami siswa, Korwil menjawab: “Kita tunggu validitas laporannya dulu ya, Bang,” sebelum mengakhiri percakapan dengan alasan sedang ada urusan keluarga.

Baca Juga:  Terungkap; Adanya Dugaan Kerjasama Mafia BBM Pendi dan Hamdan Selaku Manager SPBU 13.283.615. Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas!

Tidak Ada Tanggapan dari Kepala SPPG:

Setelah mendapatkan nomor kontak, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SPPG Desa Silima Banua, Kecamatan Tuhemberua, Pasrah Jaya Gea. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan WhatsApp maupun panggilan telepon tidak direspon dan tidak dijawab.

DASAR HUKUM & KETENTUAN PROGRAM MBG – Acuan Penindakan:

Pemberitaan ini disampaikan dengan merujuk pada aturan yang berlaku, antara lain:

1. Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis

Pasal 14 ayat (1): Makanan yang disalurkan harus memenuhi standar keamanan pangan, bergizi, dan bersih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2): Penyelenggara wajib menjamin kualitas, keamanan, dan kesesuaian porsi makanan; dilarang menyalurkan makanan yang tidak layak dikonsumsi, kadaluwarsa, atau membahayakan kesehatan.

2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan — Pasal 10 & 16

Setiap orang berhak atas pangan yang aman, bermutu, dan beragam. Pangan yang diedarkan wajib memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu, dan gizi. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 135–140.

3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional — Pasal 4 ayat (4)

Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip menjamin keamanan dan kesehatan peserta didik. Penyelenggara yang menyalurkan makanan tidak layak dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kerjasama/izin operasional.

4. Kode Etik Jurnalistik — Pasal 2 & 4

Berita disampaikan berimbang, akurat, dan memeriksa kebenaran informasi sebelum disiarkan. Pihak terkait diberikan kesamaan hak jawab sebelum berita ditayangkan.

HARAPAN & TINDAK LANJUT:

Berdasarkan tiga kejadian berturut-turut — ikan lele berbau busuk, sayur basi, dan buah naga diduga tidak layak — pihak terkait diharapkan segera:

1. Inspeksi mendadak ke dapur penyelenggara SPPG Pasrah Jaya Gea;

2. Pemeriksaan menyeluruh terhadap bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, dan kebersihan dapur;

3. Sanksi tegas sesuai peraturan — mulai teguran tertulis, denda, hingga penutupan sementara/permanen jika terbukti berulang kali melanggar;

4. Tanggapan resmi dari penyelenggara maupun instansi pembina program.

Berita ini akan diperbarui jika terdapat tanggapan dari pihak Kepala SPPG, Korwil SPPG, maupun instansi terkait. Berita disusun sesuai prinsip jurnalistik: akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta terkonfirmasi.

Sumber: Konfirmasi langsung Kepala Sekolah SMAN 1 Tuhemberua Yunifati Gea, S.Pd. | Korwil SPPG Desman Harefa | Tanggal Tayang: 18 Agustus 2026 | Dasar Hukum: Perpres 83/2025, UU 18/2012, UU 20/2003, Kode Etik Jurnalistik.***

Penulis : ("Sg-Kabiro")

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Nias Utara Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE-98, LAPAS BANGKINANG PERKUAT SEMANGAT PERSATUAN DAN PENGABDIAN
HMI BADKO SUMBAGTENG Soroti Relevansi Tuntutan Aksi Karhutla di Riau, Minta Semua Pihak Berpijak pada Fakta
Memperingati Hari Sumpah Pemuda, MPC PP Pekanbaru bersama KOTI MPC PP Kota Pekanbaru Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kusuma Dharma
Peringati Sumpah Pemuda, PSBN Riau Pererat Silaturahmi dan Lestarikan Seni Budaya Nusantara
Labuhanbatu Resmi Miliki Anggota DPRD Baru: Muslimin Hadi Wibowo Dilantik, Bupati Tegaskan Sinergi Pembangunan
Asisten I dan II Pemkab Labuhanbatu Tinjau Lokasi Bekas Banjir di Rantau Utara, Soroti Pendangkalan dan Penyumbatan Saluran Air
Bupati Maya Hasmita Minta Perangkat Daerah Kooperatif Dukung Pemeriksaan BPK RI Terkait Dana Pendidikan 2025-2026
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pria, Sita Sabu, Ekstasi, dan Cairan Vape Diduga Etomidate
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:24 WIB

PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE-98, LAPAS BANGKINANG PERKUAT SEMANGAT PERSATUAN DAN PENGABDIAN

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:17 WIB

HMI BADKO SUMBAGTENG Soroti Relevansi Tuntutan Aksi Karhutla di Riau, Minta Semua Pihak Berpijak pada Fakta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Memperingati Hari Sumpah Pemuda, MPC PP Pekanbaru bersama KOTI MPC PP Kota Pekanbaru Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kusuma Dharma

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:46 WIB

Peringati Sumpah Pemuda, PSBN Riau Pererat Silaturahmi dan Lestarikan Seni Budaya Nusantara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:37 WIB

Labuhanbatu Resmi Miliki Anggota DPRD Baru: Muslimin Hadi Wibowo Dilantik, Bupati Tegaskan Sinergi Pembangunan

Berita Terbaru