HMI Cabang Pekanbaru Audiensi & Silaturahmi Dengan KPU Kota Pekanbaru: Bahas Impilkasi Putusan MK Terkait Desain Pemilu 2029, Regulasi AI, Hingga Penataan Dapil

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru melakukan kunjungan audiensi dan silaturahmi ke kantor KPU Kota Pekanbaru. Pertemuan yang berlangsung hangat dan konstruktif ini menjadi panggung gagasan intelektual antara mahasiswa dan penyelenggara pemilu dalam mengawal tata kelola demokrasi Indonesia ke depan.

Pertemuan diawali dengan pemaparan dari Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira, yang menyambut hangat kehadiran jajaran fungsionaris HMI. Raga Perwira mengapresiasi keaktifan akademis mahasiswa yang terus mengawal proses politik dan tata kelola pemilu secara ilmiah dan objektif.

“KPU Kota Pekanbaru sangat terbuka terhadap setiap masukan, gagasan, dan kajian kritis dari kalangan intelektual seperti HMI.

Poin-poin substansial yang dibawa hari ini, mulai dari tindak lanjut kerangka hukum atas putusan peradilan konstitusi, dinamika penataan daerah pemilihan, hingga antisipasi kejahatan siber berbasis Artificial Intelligence, merupakan variabel kunci yang menentukan kualitas pemilu kita.

Catatan dan analisis mendalam ini akan menjadi rujukan penting bagi kami di tingkat daerah untuk disinergikan dengan instruksi teknis KPU RI serta regulasi turunan yang sedang dirumuskan,” ujar Raga Perwira.

Melanjutkan diskusi, Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru, Diki Maulaana, menyampaikan landasan pemikiran serta gagasan besar organisasi dalam mengawal perubahan desain kepemiluan nasional. Adapun poin dari pembahasa tersebut

1. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Desain Pemilu 2029: Khususnya pemisahan jadwal penyelenggaraan Pemilu Nasional (Presiden/Wapres, DPR RI, DPD RI) dan Pemilu Daerah (DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pilkada) Kajian Kerangka Hukum & UU Pemilu**: Kesiapan regulasi teknis dalam menyambut skema baru pemilu.

2. Wacana Penataan Ulang & Pemecahan Daerah Pemilihan (Dapil) serta Alokasi Kursi: Penataan pada tingkatan DPR RI, DPRD Provinsi Riau, maupun DPRD Kota Pekanbaru guna menjamin asas *One Person, One Vote, One Value* (OPOVOV) dan representasi publik yang adil.

3. Regulasi Terkait Penyebaran Hoaks dan Penyalahgunaan AI: Mendorong aturan tegas untuk mendiskualifikasi atau menggugurkan calon legislatif maupun eksekutif yang terbukti menggunakan AI dan hoaks untuk menjatuhkan lawan politik.

“Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi publik yang berbasis data dan kajian rasional. Kunjungan kami bukan sekadar silaturahmi formal, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan akademis HMI dalam mengawal transisi tata kelola politik.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, Indonesia secara resmi akan mengakhiri skema ‘Pemilu 5 Kotak’ yang selama ini memicu beban kerja terlampau berat bagi penyelenggara ad hoc serta memecah fokus pemilih.

Baca Juga:  HMI Cabang Pekanbaru Gelar Aksi "Jumat Berbagi": Salurkan Sedekah Kepada Jamaah Masjid Al-Ikhsan Jl. Karya

Pemisahan antara Pemilu Nasional (Presiden/Wapres, DPR RI, dan DPD RI) dengan Pemilu Daerah (DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilkada) dengan jeda rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun harus dipersiapkan dengan matang agar transisi regulasi tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun kejenuhan pemilih,” tegas Diki Maulaana.

Selanjutnya, Sekretaris HMI Cabang Pekanbaru, Hadi Surya Pratama, memberikan penekanan kritis dari sudut pandang pemetaan daerah pemilihan (dapil) serta prinsip proporsionalitas suara rakyat.

“Salah satu fokus utama kami adalah memastikan penataan ulang daerah pemilihan serta alokasi kursi legislatif di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi Riau, maupun DPRD Kota Pekanbaru benar-benar mencerminkan asas One Person, One Vote, One Value (OPOVOV). Pemecahan atau redistriksi dapil tidak boleh sekadar menjadi kompromi politik pragmatis, melainkan wajib berbasis pada indikator demografis, geografis, dan prinsip cohesiveness (kesatuan wilayah).

Penataan dapil yang presisi adalah kunci utama untuk menjamin representasi publik yang adil, sehingga setiap satu suara masyarakat memiliki bobot nilai ekivalen dalam menentukan wakilnya di parlemen,” papar Hadi Surya Pratama.

Diskusi semakin menajam saat Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HMI Cabang Pekanbaru, MHD A Pratas, memaparkan analisis hukum terkait tantangan kejahatan teknologi terkini dalam kontestasi politik.

“Perkembangan teknologi digital menghadirkan ancaman nyata berupa disinformasi, kampanye hitam berbasis deepfake, dan rekayasa Artificial Intelligence (AI) yang dirancang secara masif untuk menjatuhkan kredibilitas calon legislatif maupun eksekutif.

“Secara kerangka hukum, UU ITE maupun UU Pemilu yang ada saat ini belum secara spesifik memuat sanksi administratif yang progresif terhadap manipulasi AI.

Kami mendesak pembentukan regulasi teknis yang tegas: siapa pun calon yang terbukti memproduksi, mendistribusikan, atau memanfaatkan manipulasi AI dan hoaks untuk merusak integritas lawan politik, harus dijatuhi sanksi berat berupa diskualifikasi atau pengguguran status sebagai calon. Hukum harus bertindak sebagai tool of social engineering untuk melindungi pemilih dari penyesatan informasi,” pungkas MHD A Pratas.

Diskusi interaktif tersebut ditutup dengan komitmen bersama antara HMI Cabang Pekanbaru dan KPU Kota Pekanbaru untuk terus mengawal isu-isu strategis kepemiluan demi terwujudnya pemilu yang berintegritas, adil, dan berkepastian hukum.***

Penulis : S'via

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Pekanbaru Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:03 WIB

INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN

Berita Terbaru