Pemilik Sah Tak Pernah Serahkan Lahan, PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) Diduga Kuasai Tanah 209 Hektar Secara Sepihak

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Bayur, Ketapang | cyberxpost.com – Sengketa agraria kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, menyasar lahan seluas 209,44 hektar yang berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS), yang menurut pengakuan pemilik asli Bapak Rajiin, tidak pernah sekalipun diserahkan secara sukarela kepada pihak perusahaan.

Dalam pernyataannya, Bapak Rajiin menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penyerahan lahan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada PT. PTS. Namun, secara sepihak, pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan tersebut telah diserahkan melalui Kepala Desa Sempurna, Hajiran Hak, yang saat itu menjabat sejak tahun 2000.

“Saya tidak pernah menyerahkan tanah saya. Saya punya bukti kuat kepemilikan. Kalau perusahaan mengaku tanah itu sudah diserahkan, itu bohong besar dan merugikan hak saya sebagai warga negara, apalagi ini menyangkut sumber penghidupan saya,” ungkap Rajiin dengan nada tegas.

Lebih jauh, dugaan penyerahan sepihak ini dinilai mencoreng prinsip-prinsip keadilan dalam pengelolaan agraria. Andi Kusmiran, Ketua Pimpinan Desa Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Desa Teluk Bayur, Kab.Ketapang, menegaskan bahwa lahan tersebut benar milik Rajiin dan bukan milik desa ataupun pihak lain.

Baca Juga:  Diduga Setubuhi Anak di bawah Umur, Eks Pejabat PPA Pekanbaru Dibawa ke Meja Hijau: Keluarga Korban Desak Penahanan!

“Bukan hanya Pak Rajiin, banyak warga lain yang lahan mereka dikuasai tanpa proses yang transparan dan tanpa persetujuan. Ini pelanggaran hak dan harus disikapi serius oleh semua pihak,” ujar Andi Kusmiran.

Masyarakat kini mendesak adanya audit HGU PT. PTS serta intervensi dari lembaga berwenang seperti Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM, hingga APH bila ada indikasi kolusi antara pihak perusahaan dengan oknum perangkat desa.

Kasus ini menambah deretan panjang permasalahan agraria di Kabupaten Ketapang, di mana konflik antara warga pemilik lahan dan perusahaan kerap tidak berpihak pada masyarakat adat dan pemilik sah.

“Kami minta lahan kami dikembalikan. Jangan sampai rakyat yang punya hak justru dikorbankan demi investasi yang tidak beretika,” pungkas Rajiin.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terlibat 5 Kasus Curas, Pria 25 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Kepada 31 Kepala Sekolah Tingkat SD, SMP Oleh Bupati
Sri Guslina Rahayu Maju Calon Ketua LPM Umbansari Nomor Urut 1, Warga Tentukan Pilihan Dengan Bijak
Aksi Damai di Inspektorat Nias Selatan Nyaris Memanas, Sikap Seorang Perempuan Jadi Sorotan
INDODAX Soroti Penguatan Ekosistem Kripto Nasional di FEKDI x IFSE 2026
Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Harus Konsisten, Berkesinambungan dan Terus Dikawal
Kapolres Labuhanbatu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti dari 389 Perkara di Kejari Labuhanbatu
10 Desa Datangi Inspektorat Nias Selatan, Minta Kejelasan dan Kepastian Penanganan Pengaduan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:09 WIB

Diduga Terlibat 5 Kasus Curas, Pria 25 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu

Minggu, 27 September 2026 - 06:58 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Kepada 31 Kepala Sekolah Tingkat SD, SMP Oleh Bupati

Sabtu, 26 September 2026 - 19:08 WIB

Sri Guslina Rahayu Maju Calon Ketua LPM Umbansari Nomor Urut 1, Warga Tentukan Pilihan Dengan Bijak

Sabtu, 26 September 2026 - 05:54 WIB

Aksi Damai di Inspektorat Nias Selatan Nyaris Memanas, Sikap Seorang Perempuan Jadi Sorotan

Jumat, 25 September 2026 - 15:55 WIB

INDODAX Soroti Penguatan Ekosistem Kripto Nasional di FEKDI x IFSE 2026

Berita Terbaru