Pemilik Sah Tak Pernah Serahkan Lahan, PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) Diduga Kuasai Tanah 209 Hektar Secara Sepihak

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Bayur, Ketapang | cyberxpost.com – Sengketa agraria kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, menyasar lahan seluas 209,44 hektar yang berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS), yang menurut pengakuan pemilik asli Bapak Rajiin, tidak pernah sekalipun diserahkan secara sukarela kepada pihak perusahaan.

Dalam pernyataannya, Bapak Rajiin menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penyerahan lahan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada PT. PTS. Namun, secara sepihak, pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan tersebut telah diserahkan melalui Kepala Desa Sempurna, Hajiran Hak, yang saat itu menjabat sejak tahun 2000.

“Saya tidak pernah menyerahkan tanah saya. Saya punya bukti kuat kepemilikan. Kalau perusahaan mengaku tanah itu sudah diserahkan, itu bohong besar dan merugikan hak saya sebagai warga negara, apalagi ini menyangkut sumber penghidupan saya,” ungkap Rajiin dengan nada tegas.

Lebih jauh, dugaan penyerahan sepihak ini dinilai mencoreng prinsip-prinsip keadilan dalam pengelolaan agraria. Andi Kusmiran, Ketua Pimpinan Desa Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Desa Teluk Bayur, Kab.Ketapang, menegaskan bahwa lahan tersebut benar milik Rajiin dan bukan milik desa ataupun pihak lain.

Baca Juga:  Bupati Labuhanbatu Ikuti Upacara Sekaligus Syukuran Hut Bhayangkara Ke 79

“Bukan hanya Pak Rajiin, banyak warga lain yang lahan mereka dikuasai tanpa proses yang transparan dan tanpa persetujuan. Ini pelanggaran hak dan harus disikapi serius oleh semua pihak,” ujar Andi Kusmiran.

Masyarakat kini mendesak adanya audit HGU PT. PTS serta intervensi dari lembaga berwenang seperti Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM, hingga APH bila ada indikasi kolusi antara pihak perusahaan dengan oknum perangkat desa.

Kasus ini menambah deretan panjang permasalahan agraria di Kabupaten Ketapang, di mana konflik antara warga pemilik lahan dan perusahaan kerap tidak berpihak pada masyarakat adat dan pemilik sah.

“Kami minta lahan kami dikembalikan. Jangan sampai rakyat yang punya hak justru dikorbankan demi investasi yang tidak beretika,” pungkas Rajiin.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Didampingi Ratusan Kader PP, Arsadianto Rachman Saksikan Sidang Abdul Wahid, Musliadi: Ini Tambahan Energi Positif
Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali
AKSI DAMAI FARPKeN DI KEJARI GUNUNGSITOLI BERUJUNG RICUH, DIDUGA DIPICU OKNUM PEGAWAI
Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid
DPRD MURATARA GELAR RAPAT PARIPURNA, TETAPKAN REKOMENDASI LKPJ TAHUN 2025
Perkuat Integritas Lapas Kelas IIA Bengkinang Tegaskan Komitme Zero Halinar
Perkuat Tata Kelola, Asisten III Tekankan Transparansi Dan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah
PJR Riau Gerak Cepat Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

Didampingi Ratusan Kader PP, Arsadianto Rachman Saksikan Sidang Abdul Wahid, Musliadi: Ini Tambahan Energi Positif

Rabu, 22 April 2026 - 17:46 WIB

Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

AKSI DAMAI FARPKeN DI KEJARI GUNUNGSITOLI BERUJUNG RICUH, DIDUGA DIPICU OKNUM PEGAWAI

Selasa, 21 April 2026 - 10:29 WIB

Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid

Senin, 20 April 2026 - 23:15 WIB

DPRD MURATARA GELAR RAPAT PARIPURNA, TETAPKAN REKOMENDASI LKPJ TAHUN 2025

Berita Terbaru