Berbuntut Panjang!! Oknum Pengancaman Pembunuhan Mafia Penimbunan CPO Resmi Di Laporkan Di Polres Labuhanbatu

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu | cyberxpost.com – Bermula pada hari jum’at (11/07/2025) team gabungan media sedang melaksanakan kontrol sosial di Kabupaten Labuhanbatu Utara yang di mana pada saat itu dengan tidak sengaja team melihat ada mobil jenis tanki no pol tidak ada dan beberapa tong untuk penampungan minyak mentah atau CPO parkir di pinggir jalan sampai terjadi pelaporan di Polres Labuhanbatu Selasa, (15/07/2025).

Kemudian, team mencoba untuk mengklasifikasi dan mengkonfirmasi temuan dugaan penimbunan minyak mentah CPO, akan tetapi di saat ingin bertanya salah satu oknum karyawan langsung pergi ke arah belakang rumah, selepas dari situ team coba untuk menanyakan kepada salah seorang karyawan lainnya yang sedang beristirahat di pondok, tidak juga mendapat jawaban.

Selanjutnya, team melakukan video streaming atas temuan dugaan penimbunan CPO di lokasi gudang tempat penimbunan, dengan tiba-tiba muncul seorang oknum karyawan gudang yang membawa senjata tajam (golok) dengan mengeluarkan kata-kata kotor dan mengancam ingin membacok serta mengejar para insan pers, demi menjaga situasi yang kondusif maka team memilih untuk pergi dan mengamankan diri.

Pada hari senin (14/07/2025) team dan Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ. Coba melakukan mediasi di polsek Aek Natas namun sangat di sayangkan tidak mendapat titik temu sehingga team pulang kembali ke kantor Pimpinan Redaksi Mitramabesnews.id.

Sehingga dalam kejadian tersebut team membuat laporan di polres labuhan batu bersama ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya bapak Zainal Arifin lase dengan no pelaporan Nomor : LP /B/837/VII/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 Juli 2025 pukul 12.29 WIB.

Baca Juga:  Laporan Dugaan Pengelapan Dihentikan Oleh Penyidik: Pelapor Minta Penjelasan Hukum Yang Resmi

Menurut ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya bapak Zainal Arifin lase, C.BJ., C.EJ. menyampaikan Kejadian tersebut tidak bisa di biarkan harus kita tindak tegas karna karna telah mengancam wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial.

“Kejadian tersebut tidak bisa di biarkan harus kita tindak tegas karna karna telah mengancam wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial dan menghalangi profesi wartawan dan telah melanggar UUD PERS no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan(3) dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua)tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00. Dan telah juga melanggar UUD 335 kuhp dan 368 kuhp pasal 2 ayat (1) UUD darurat no.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak,” pungkas Zainal.

Ketua Zainal juga menegaskan agar pihak polres labuhan batu segera melakukan penangkapan kepada oknum pengancaman pembunuhan dan di berikan hukum yang berkeadilan.

“Saya Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ. Meminta kepada Polres Labuhanbatu untuk menangkap oknum pengancaman pembunuhan dan owner dari penimbunan minyak tersebut agar menciptakan rasa aman bagi masyarakat, serta memberikan hukum yang berkeadilan bagi jurnalis yang sempat mau di bunuh oleh oknum karyawan Mafia penimbunan CPO tersebut,” tutup ketua Zainal.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dankoti MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Bung Eri Bukik Siap Membantu Masyarakat dan Sikat Habis DC Yang Rampas Kendaraan Warga
DPRD Muratara Gelar Paripurna Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi Raperda APBD 2026 dan Dua Raperda Lainnya
FPRB Pertanyakan Pekerja yang Tetap Bekerja Setelah Masa Pensiun di Lingkungan Pertamina Rokan Hulu Rumbai
GMPB Desak Agrinas Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah Riau
Subuh Hari, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu 9,51 Gram di Bilah Hulu
Dumas Presisi Ditindaklanjuti, Satresnarkoba Polres Labusel Amankan Pria dan Sabu 2,06 Gram di Sei Rumbia
Pak Edinatar Wakafkan Tanah 1.500 Meter Persegi untuk Sekolah Luar Biasa, Fenty Widya Dorong Pemko Pekanbaru Tuntaskan Akses Jalan
Polsek Kualuh Leidong Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:14 WIB

Dankoti MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Bung Eri Bukik Siap Membantu Masyarakat dan Sikat Habis DC Yang Rampas Kendaraan Warga

Senin, 21 September 2026 - 17:42 WIB

DPRD Muratara Gelar Paripurna Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi Raperda APBD 2026 dan Dua Raperda Lainnya

Senin, 21 September 2026 - 16:21 WIB

FPRB Pertanyakan Pekerja yang Tetap Bekerja Setelah Masa Pensiun di Lingkungan Pertamina Rokan Hulu Rumbai

Senin, 21 September 2026 - 14:48 WIB

GMPB Desak Agrinas Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah Riau

Senin, 21 September 2026 - 13:51 WIB

Subuh Hari, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu 9,51 Gram di Bilah Hulu

Berita Terbaru

Berita

GMPB Desak Agrinas Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah Riau

Senin, 21 Sep 2026 - 14:48 WIB