Berbuntut Panjang!! Oknum Pengancaman Pembunuhan Mafia Penimbunan CPO Resmi Di Laporkan Di Polres Labuhanbatu

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu | cyberxpost.com – Bermula pada hari jum’at (11/07/2025) team gabungan media sedang melaksanakan kontrol sosial di Kabupaten Labuhanbatu Utara yang di mana pada saat itu dengan tidak sengaja team melihat ada mobil jenis tanki no pol tidak ada dan beberapa tong untuk penampungan minyak mentah atau CPO parkir di pinggir jalan sampai terjadi pelaporan di Polres Labuhanbatu Selasa, (15/07/2025).

Kemudian, team mencoba untuk mengklasifikasi dan mengkonfirmasi temuan dugaan penimbunan minyak mentah CPO, akan tetapi di saat ingin bertanya salah satu oknum karyawan langsung pergi ke arah belakang rumah, selepas dari situ team coba untuk menanyakan kepada salah seorang karyawan lainnya yang sedang beristirahat di pondok, tidak juga mendapat jawaban.

Selanjutnya, team melakukan video streaming atas temuan dugaan penimbunan CPO di lokasi gudang tempat penimbunan, dengan tiba-tiba muncul seorang oknum karyawan gudang yang membawa senjata tajam (golok) dengan mengeluarkan kata-kata kotor dan mengancam ingin membacok serta mengejar para insan pers, demi menjaga situasi yang kondusif maka team memilih untuk pergi dan mengamankan diri.

Pada hari senin (14/07/2025) team dan Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ. Coba melakukan mediasi di polsek Aek Natas namun sangat di sayangkan tidak mendapat titik temu sehingga team pulang kembali ke kantor Pimpinan Redaksi Mitramabesnews.id.

Sehingga dalam kejadian tersebut team membuat laporan di polres labuhan batu bersama ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya bapak Zainal Arifin lase dengan no pelaporan Nomor : LP /B/837/VII/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 Juli 2025 pukul 12.29 WIB.

Baca Juga:  Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim Sendiri Terhadap Anak, Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas

Menurut ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya bapak Zainal Arifin lase, C.BJ., C.EJ. menyampaikan Kejadian tersebut tidak bisa di biarkan harus kita tindak tegas karna karna telah mengancam wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial.

“Kejadian tersebut tidak bisa di biarkan harus kita tindak tegas karna karna telah mengancam wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial dan menghalangi profesi wartawan dan telah melanggar UUD PERS no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan(3) dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua)tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00. Dan telah juga melanggar UUD 335 kuhp dan 368 kuhp pasal 2 ayat (1) UUD darurat no.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak,” pungkas Zainal.

Ketua Zainal juga menegaskan agar pihak polres labuhan batu segera melakukan penangkapan kepada oknum pengancaman pembunuhan dan di berikan hukum yang berkeadilan.

“Saya Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ. Meminta kepada Polres Labuhanbatu untuk menangkap oknum pengancaman pembunuhan dan owner dari penimbunan minyak tersebut agar menciptakan rasa aman bagi masyarakat, serta memberikan hukum yang berkeadilan bagi jurnalis yang sempat mau di bunuh oleh oknum karyawan Mafia penimbunan CPO tersebut,” tutup ketua Zainal.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”
Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru
Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Berita Terbaru