Pelanggaran Berat dan Penipuan, LPA Sumut Putuskan Pecat Ketua LPAI Tebingtinggi

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | cyberxpost.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumatera Utara resmi memecat Ir. Eva Novarisma Purba dari jabatannya sebagai Ketua LPAI Kota Tebingtinggi sekaligus menonaktifkannya dari posisi Sekretaris LPA Sumut. Pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 03/LPA-Sumut/SK/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, yang diteken langsung Ketua LPA Sumut, Drs. John Edward Hutajulu.

Dalam SK tersebut, Eva diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar LPA Indonesia dan merusak nama baik lembaga. Ia disebut mengaku sebagai Ketua LPA Sumut untuk menipu masyarakat dan pihak POM Kodam I Bukit Barisan, termasuk Perwira di POM dan Bidang Hukum Kodam I BB dalam Mediasi Hak asuh anak.

Akibat perbuatannya, mediasi hak asuh anak antara Ibu Diana dan mantan suaminya Sertu Lambok Tamba, yang didampingi langsung oleh Ketua LPA Sumut, gagal total.

Tak hanya itu, Eva juga diduga melakukan penipuan serupa terhadap pemerintah daerah dan kepolisian di berbagai wilayah, seperti Kota Tanjung Balai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), sehingga melantik pengurus LPA di daerah tersebut yang disaksikan pejabat setempat.

Dalam sejumlah kegiatan pelantikan itu, Eva disebut melibatkan Dra. Florida Simatupang sebagai Sekretaris, yang ikut menandatangani SK Pengangkatan Dewan Pengurus LPAI di kabupaten/kota tersebut.

Baca Juga:  Forum Kebangsaan Pimpinan MPR dan DPR 1999–2024 Bertemu dengan Menko Polkam Bahas Stabilitas Politik dan Ekonomi Nasional

Ketika media mengonfirmasi terkait keputusan ini, Drs. John Edward Hutajulu menjelaskan bahwa sebagai Ketua LPA Sumut, ia memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus sesuai Anggaran Dasar lembaga.

“Kesalahan yang dilakukan terlalu besar, dan secara aturan, masa jabatan Eva sudah berakhir pada 3 September 2025 sesuai SK sebelumnya. Seharusnya otomatis dia berhenti, namun kami tetap mengeluarkan SK pemberhentian sebagai bagian dari sanksi administratif,” ujar Hutajulu.

 

Ketua LPA Sumut menegaskan, keputusan pemberhentian ini berlaku mutlak dan Eva tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan LPA Indonesia. Pihaknya meminta seluruh masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, serta instansi pemerintah maupun swasta untuk tidak lagi mengatasnamakan Eva sebagai bagian dari LPA.

Sebagai penutup, LPA Sumut menghimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak swasta agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi maupun berkoordinasi terkait isu perlindungan anak. Verifikasi sumber dan legalitas kepengurusan dinilai penting demi menghindari penyalahgunaan nama lembaga yang dapat merugikan publik maupun pemerintah.

(Muhammad Fauzan, S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid
DPRD MURATARA GELAR RAPAT PARIPURNA, TETAPKAN REKOMENDASI LKPJ TAHUN 2025
Perkuat Integritas Lapas Kelas IIA Bengkinang Tegaskan Komitme Zero Halinar
Perkuat Tata Kelola, Asisten III Tekankan Transparansi Dan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah
PJR Riau Gerak Cepat Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia
Kunjungan Pak Ronny Putra Selaku Humas RS MEDICARE Sorek, Jenguk Pasien Anjas Kurniawan Sambil Beri Semangat Agar Cepat Pulih Bisa Pulang Kerumah
Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Tertib BerLalu Lintas dan Tanam Kepedulian Lingkungan, Ribuan Warga CFD Teredukasi
Penimbunan Minyak Solar Bersubsidi dan Mafia Minyak Ilegal di Tenayan Raya Menjamur, LSM PKA – PPD Desak Penegak Hukum Segera Bertindak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:29 WIB

Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid

Senin, 20 April 2026 - 23:15 WIB

DPRD MURATARA GELAR RAPAT PARIPURNA, TETAPKAN REKOMENDASI LKPJ TAHUN 2025

Senin, 20 April 2026 - 23:09 WIB

Perkuat Integritas Lapas Kelas IIA Bengkinang Tegaskan Komitme Zero Halinar

Senin, 20 April 2026 - 11:48 WIB

Perkuat Tata Kelola, Asisten III Tekankan Transparansi Dan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Senin, 20 April 2026 - 11:42 WIB

PJR Riau Gerak Cepat Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia

Berita Terbaru