Pembangunan Sarana Air Bersih Rp2,4 Miliar di Desa Sanawuyu Sawo Belum Berfungsi

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Desa Sanawuyu, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp2.425.201.785 hingga kini dilaporkan belum berfungsi dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Meskipun bangunan fisik telah selesai dibangun dan prasasti telah terpasang, air bersih tersebut belum mengalir ke masyarakat.

Berdasarkan hasil pantauan media di lokasi pada 20 Juli 2026, bangunan intake, bak penampungan, jaringan, dan prasasti proyek telah berdiri. Namun menurut keterangan warga, sarana tersebut belum berfungsi bagaimana semestinya.

Salah seorang warga Desa Sanawuyu mengatakan bahwa hingga saat ini air bersih tersebut belum mengalir.

“Prasastinya sudah ada, bangunannya juga ada. Tapi airnya tidak keluar sama sekali,” ujar seorang warga.

Proyek pembangunan tersebut tercantum sebagai Pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) Desa Sanawuyu, Kecamatan Sawo, yang dikerjakan oleh CV. Wahana Darma melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Nias Utara.

Pada hari Selasa 4 Agustus 2026, beberapa awak media dan LSM melakukan konfirmasi kepada Rahmat Purba, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dalam keterangan, Rahmat Purba membenarkan bahwa proyek tersebut belum dapat difungsikan.

“Benar, pembangunan SAB di Desa Sanawuyu tersebut belum dapat difungsikan. Kegiatan ini sudah dilaporkan ke Polda Sumut. Inspektorat, karna telah ditemukan adanya temuan kerugian negara sebesar Rp20 juta pada item pekerjaan pengecoran,” jelasnya.

Warga dan LSM Elang Mas Minta Audit Menyeluruh pembangunan sarana air bersih tersebut.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, masyarakat Desa Sanawuyu bersama LSM Elang Mas meminta Inspektorat Kabupaten Nias Utara melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, sekaligus menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Perwakilan warga menyatakan bahwa anggaran proyek yang bersumber dari keuangan negara perlu dipertanggungjawabkan apabila terdapat pekerjaan yang belum memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan.

Baca Juga:  Dinilai Kebal Hukum, SPBU 13.283.615 Diduga Kangkangi UUD Pertamina Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Anggaran Rp2,4 miliar merupakan uang negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Kami berharap seluruh pihak yang berwenang memberikan penjelasan secara terbuka serta segera mencari solusi agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujar perwakilan warga bersama LSM Elang Mas.

Warga juga berharap Pemerintah Kabupaten Nias Utara segera mengambil langkah perbaikan sehingga sarana air bersih tersebut dapat berfungsi sesuai peruntukannya dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses air bersih.

Permintaan transparansi dan evaluasi terhadap proyek tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

– UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pengelolaan keuangan negara wajib tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik.

– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Menegaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

– Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — Pekerjaan wajib memenuhi spesifikasi teknis dan memberikan manfaat sesuai tujuan pengadaan.

– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pertanggungjawaban hukum jika terdapat perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Menunggu Penjelasan Lanjutan:

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi lanjutan dari Inspektorat Kabupaten Nias Utara mengenai hasil audit menyeluruh atas proyek tersebut. Awak media menyatakan akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menyajikan informasi yang berimbang serta mengikuti perkembangan penanganan proyek ini.

Penulis : Sg

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Nias Utara Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba: Polsek Bilah Hulu Tindak Lanjut Laporan Warga Di Dusun Mual Mas
Pimpin Apel Pagi: Karutan Dumai Tekankan Peningkatan Layanan
Kalapas Pekanbaru Beri Sentuhan Kehangatan Lewat Kegiatan Waksabi di Blok Hunian Lapas Kelas II A
Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”
Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru
Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Pembangunan Sarana Air Bersih Rp2,4 Miliar di Desa Sanawuyu Sawo Belum Berfungsi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Gerebek Sarang Narkoba: Polsek Bilah Hulu Tindak Lanjut Laporan Warga Di Dusun Mual Mas

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:24 WIB

Pimpin Apel Pagi: Karutan Dumai Tekankan Peningkatan Layanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Kalapas Pekanbaru Beri Sentuhan Kehangatan Lewat Kegiatan Waksabi di Blok Hunian Lapas Kelas II A

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”

Berita Terbaru