Pelanggaran Berat dan Penipuan, LPA Sumut Putuskan Pecat Ketua LPAI Tebingtinggi

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | cyberxpost.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumatera Utara resmi memecat Ir. Eva Novarisma Purba dari jabatannya sebagai Ketua LPAI Kota Tebingtinggi sekaligus menonaktifkannya dari posisi Sekretaris LPA Sumut. Pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 03/LPA-Sumut/SK/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, yang diteken langsung Ketua LPA Sumut, Drs. John Edward Hutajulu.

Dalam SK tersebut, Eva diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar LPA Indonesia dan merusak nama baik lembaga. Ia disebut mengaku sebagai Ketua LPA Sumut untuk menipu masyarakat dan pihak POM Kodam I Bukit Barisan, termasuk Perwira di POM dan Bidang Hukum Kodam I BB dalam Mediasi Hak asuh anak.

Akibat perbuatannya, mediasi hak asuh anak antara Ibu Diana dan mantan suaminya Sertu Lambok Tamba, yang didampingi langsung oleh Ketua LPA Sumut, gagal total.

Tak hanya itu, Eva juga diduga melakukan penipuan serupa terhadap pemerintah daerah dan kepolisian di berbagai wilayah, seperti Kota Tanjung Balai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), sehingga melantik pengurus LPA di daerah tersebut yang disaksikan pejabat setempat.

Dalam sejumlah kegiatan pelantikan itu, Eva disebut melibatkan Dra. Florida Simatupang sebagai Sekretaris, yang ikut menandatangani SK Pengangkatan Dewan Pengurus LPAI di kabupaten/kota tersebut.

Baca Juga:  Tunda Bayar Berkepanjangan, GMNI Nilai Program Unggulan Bengkalis Tak Berjalan Optimal

Ketika media mengonfirmasi terkait keputusan ini, Drs. John Edward Hutajulu menjelaskan bahwa sebagai Ketua LPA Sumut, ia memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus sesuai Anggaran Dasar lembaga.

“Kesalahan yang dilakukan terlalu besar, dan secara aturan, masa jabatan Eva sudah berakhir pada 3 September 2025 sesuai SK sebelumnya. Seharusnya otomatis dia berhenti, namun kami tetap mengeluarkan SK pemberhentian sebagai bagian dari sanksi administratif,” ujar Hutajulu.

 

Ketua LPA Sumut menegaskan, keputusan pemberhentian ini berlaku mutlak dan Eva tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan LPA Indonesia. Pihaknya meminta seluruh masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, serta instansi pemerintah maupun swasta untuk tidak lagi mengatasnamakan Eva sebagai bagian dari LPA.

Sebagai penutup, LPA Sumut menghimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak swasta agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi maupun berkoordinasi terkait isu perlindungan anak. Verifikasi sumber dan legalitas kepengurusan dinilai penting demi menghindari penyalahgunaan nama lembaga yang dapat merugikan publik maupun pemerintah.

(Muhammad Fauzan, S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Cari Orang Hilang Di Ukui, Ibu Dan 2 Anak Balita Belum Pulang Sejak 20 Juli 2026
MBG Desa Lingga Tiga Jadi Sorotan: Diduga Ada Pungli & Perlakuan Tidak Adil Terhadap Pekerja
HUT ke-2 AKPERSI, Ketua DPC Labuhanbatu: Jaga Marwah Jurnalis dan Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Mitramabesnews.id Kecam Intimidasi Terhadap Wartawan Dan Keluarga di Labuhanbatu
Pembangunan Sarana Air Bersih Rp2,4 Miliar di Desa Sanawuyu Sawo Belum Berfungsi
Gerebek Sarang Narkoba: Polsek Bilah Hulu Tindak Lanjut Laporan Warga Di Dusun Mual Mas
Pimpin Apel Pagi: Karutan Dumai Tekankan Peningkatan Layanan
Kalapas Pekanbaru Beri Sentuhan Kehangatan Lewat Kegiatan Waksabi di Blok Hunian Lapas Kelas II A
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Keluarga Cari Orang Hilang Di Ukui, Ibu Dan 2 Anak Balita Belum Pulang Sejak 20 Juli 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:21 WIB

MBG Desa Lingga Tiga Jadi Sorotan: Diduga Ada Pungli & Perlakuan Tidak Adil Terhadap Pekerja

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:17 WIB

HUT ke-2 AKPERSI, Ketua DPC Labuhanbatu: Jaga Marwah Jurnalis dan Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Mitramabesnews.id Kecam Intimidasi Terhadap Wartawan Dan Keluarga di Labuhanbatu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Pembangunan Sarana Air Bersih Rp2,4 Miliar di Desa Sanawuyu Sawo Belum Berfungsi

Berita Terbaru