Aksi di Kantor PHR, Sinergi Pemuda Riau Desak Penegakan Sanksi Terhadap PT. BrmiNdo Nusantara

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | cyberxpost.com Massa yang tergabung dalam Sinergi Pemuda Riau menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pertamina Hulu Rokan (PHR), Rumbai, Pekanbaru, Senin (09/02/2026).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu menyuarakan tuntutan agar PHR menegakkan sanksi kontraktual, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak, terhadap PT. Bormindo Nusantara.

Tuntutan tersebut disampaikan menyusul temuan pelanggaran lingkungan di kantor cabang PT Bormindo Nusantara yang difungsikan sebagai workshop. Massa aksi menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut kepatuhan vendor, tetapi juga fungsi pengawasan operator dalam rantai operasi hulu minyak dan gas bumi.

Sorotan berawal dari inspeksi lapangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada 22 Agustus 2025. Massa aksi menyatakan tidak berada langsung dalam kegiatan sidak, namun memperoleh dokumentasi foto hasil inspeksi. Dalam dokumentasi tersebut tampak aktivitas perawatan peralatan dan penggantian oli, keberadaan oli bekas dan residu di area terbuka, serta indikasi tumpahan di permukaan tanah di area workshop.

Dalam praktik pengelolaan lingkungan, oli bekas termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). Keberadaan residu dan tumpahan di tanah dapat menjadi indikator awal pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran tanah yang berpotensi berdampak lanjutan terhadap air tanah apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

Sebagai vendor jasa pengeboran dan layanan teknis lapangan (oilfield services), PT Bormindo Nusantara mengoperasikan workshop untuk menunjang kegiatan teknis.

Aktivitas tersebut bersifat operasional dan secara inheren menghasilkan Limbah B3. Dalam tata kelola hulu migas, aktivitas penunjang semacam ini merupakan bagian dari rantai operasi, sehingga kepatuhan lingkungan dan perizinan berada dalam ruang pengawasan operator.

Selain aspek lingkungan, massa juga menyoroti dugaan ketidakpatuhan perizinan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, workshop tersebut diduga belum sepenuhnya didukung kelengkapan izin yang dipersyaratkan untuk kegiatan operasional, termasuk izin dasar dan izin lingkungan. Apabila benar demikian, kondisi tersebut dinilai memperberat pelanggaran.

Baca Juga:  DPD Akpersi Sumbar Kutuk Pelaku Pengeroyokan 6 Wartawan di SPBU Tabek Gadang Pekanbaru

Sebagai operator wilayah kerja, Pertamina Hulu Rokan memiliki kewenangan dan kewajiban melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh kontraktor dan vendor, termasuk dalam hal kepatuhan lingkungan, perizinan, serta penegakan sanksi kontraktual. Fakta bahwa temuan mencuat melalui sidak pemerintah daerah, bukan dari mekanisme pengawasan internal operator, menjadi salah satu poin yang disorot massa aksi.

Cep Permana Galih, Koordinator Umum Aksi, menyampaikan bahwa tuntutan massa berfokus pada penegakan kontrak.

“Workshop PT Bormindo Nusantara merupakan bagian dari rantai operasi migas. Jika di titik ini terjadi pelanggaran lingkungan, ditambah dugaan ketidakpatuhan perizinan, dan hal tersebut terbukti, maka sanksi kontraktual wajib dijalankan. Jika pelanggaran dinilai berat atau tidak diperbaiki, pemutusan kontrak adalah konsekuensi yang sah,” ujarnya.

Menurut Cep Permana, ketiadaan sanksi dapat menimbulkan preseden yang tidak baik.

“Pengawasan tanpa sanksi berisiko menjadi pembiaran. Jika tidak ada tindakan tegas, pelanggaran lingkungan dan perizinan dapat dianggap sebagai hal yang bisa ditoleransi,” katanya.

Alvieres Haloho, yang turut berorasi dalam aksi tersebut, menekankan pentingnya perlindungan lingkungan.

“Aktivitas workshop yang menghasilkan Limbah B3 seharusnya ditopang pengelolaan dan perizinan yang jelas. Jika itu tidak terpenuhi, maka pengawasan harus diperkuat, dan tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan pada vendor,” ujarnya.

Sementara itu, Randi Syaputra, Ketua Sinergi Pemuda Riau, menyampaikan komitmen organisasi untuk mengawal persoalan tersebut.

“Kami melihat inti persoalan ada pada pelanggaran Limbah B3 di workshop vendor yang diduga tidak didukung izin sebagaimana mestinya. Penanganannya harus dilakukan secara serius melalui penegakan pengawasan dan sanks.

Sinergi Pemuda Riau akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.**

Penulis : Deddy U

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Aksi Massa Pemuda Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir
Jelang Putusan Abdul Wahid, Masyarakat Riau Gelar Doa Bersama
Wabup Labuhanbatu Terima Audiensi dan Jalin Silahturahmi dengan Universitas Terbuka Medan
Bupati Labuhanbatu Sampaikan Apresiasi Atas Perjalanan Panjang ULB
Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab dan DPRD Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pembangunan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:46 WIB

Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:02 WIB

HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:47 WIB

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:29 WIB

Jelang Putusan Abdul Wahid, Masyarakat Riau Gelar Doa Bersama

Berita Terbaru

Berita

HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI

Kamis, 30 Jul 2026 - 17:02 WIB