DPD Akpersi Sumbar Kutuk Pelaku Pengeroyokan 6 Wartawan di SPBU Tabek Gadang Pekanbaru

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 01:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Padang | cyberxpost.com Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumatera Barat (Sumbar) mengutuk dan mengecam keras tindakan pengeroyokan terhadap 6 Jurnalis di SPBU 14-282-683 (Tabek Gadang) Kota Pekanbaru.

Ketua DPD Akpersi Sumbar, Wandre DP melalui Sekretarisnya, Ade Aprizul, S.Pd,. menilai tindakan yang terjadi tersebut sebagai bentuk penghalangan kebebasan pers dan mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas pengeroyakan wartawan yang sedang liputan tersebut.

“Kebebasan pers kembali tercoreng, ini bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Perlakuan tidak pantas yang diterima oleh rekan seprofesi saat menjalankan tugas ini harus mendapatkan hukuman yang setimpal terhadap pelaku”, ujar Ade Aprizul dengan geram, Minggu (10/8/25).

Ia menekankan, agar Aparat Penegak Hukum (APH) terkhusus pihak Polresta Pekanbaru yang telah menerima Laporan Polisi terhadap peristiwa yang terjadi pada Kamis (07/08/2025) Pukul 17:30 WIB tersebut untuk segera memproses serta menindak pelaku sesuai dengan Undang-undang.

“Aksi brutal di siang bolong ini merupakan pengujian integritas penegakan hukum di Riau. Segeralah aparat membentuk tim khusus untuk menangkap seluruh pelaku dan memproses hukum penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU tersebut”, pinta Ade dengan tegas.

Tidak sampai disitu, seluruh Keluarga Besar DPD Akpersi Sumbar dengan rasa hormat juga meminta kepada Kapolri, Pangdam, Danrem, Kapolda Riau, Kapolresta Pekanbaru hingga semua pihak yang terkait untuk menindak secara tegas para pelaku dan memberikan sanksi berat terhadap SPBU yang telah melakukan praktek curang tersebut.

Adapun para korban adalah Edy Hasibuan (Nusantara Expres), Hotlan Tampubolon (Zona Merah Putih), Ilhamudim (Zona Merah Putih), Ahmad Mizan (Nusantara Expres), Ilham Mutasoib (Zona Merah Putih), dan Alvanza Pebrian Siregar (Garuda Expres). Mereka mengalami pemukulan, intimidasi, dan perusakan peralatan liputan.

Baca Juga:  Lapas Selatpanjang Tegaskan Komitmen Zero Pungli dan Perkuat Kamtib dalam Pengarahan Kepada Warga Binaan

Akhirnya, DPD Akpersi Sumbar menyatakan sikap atas tindakan yang telah dialami oleh 6 orang jurnalis di Pekanbaru:

1. Enam orang jurnalis yang mengalami pengeroyakan di SPBU Tabek Gadang Pekanbaru telah menjalankan tugasnya secara profesional. Hal Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 2.

2. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

4. Tindakan pemukulan menambah preseden buruk kebebasan pers di Pekanbaru.

5. Mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku terutama aktor intelektualnya.

6. Mendesak kepolisian serta pihak pertamina untuk menindak SPBU 14-282-683 (Tabek Gadang) Kota Pekanbaru sesuai aturan yang berlaku.

7. Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

Seperti diketahui, Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan lebih dari itu, wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang menjaga keseimbangan kekuasaan.

Rilis: DPD Akpersi Sumbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puncak GROW 2026 di Kuansing, SKK Migas dan KKKS Wilayah Riau Sukses Tuntaskan Gerakan Hijau di 12 Kabupaten/Kota se-Riau
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis Untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge Bagi Member
Masyarakat Pertanyakan Realisasi Dana Desa Tahun 2025 di Desa Marao
Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi
Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah
Kinerja Jajaran Beacukai Kota Pekanbaru Di Pertanyakan, Rokok Ilegal Masih Beredar Bebas
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa
Diduga Terjadinya Merangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao Jadi Sorotan Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:20 WIB

Puncak GROW 2026 di Kuansing, SKK Migas dan KKKS Wilayah Riau Sukses Tuntaskan Gerakan Hijau di 12 Kabupaten/Kota se-Riau

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis Untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge Bagi Member

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:24 WIB

Masyarakat Pertanyakan Realisasi Dana Desa Tahun 2025 di Desa Marao

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:21 WIB

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:31 WIB

Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah

Berita Terbaru