Beranikah Wakapolda Riau Brigjen Hengky Haryadi Tangkap Makelar Kasus di Riau?

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU | CYBERXPOST.com Seorang wanita paruh baya inisial N (58) warga Kota Pekanbaru di laporkan oleh Diana (44) ke Polda Riau, dugaan kasus penipuan hinggga korban mengalami kerugian Rp60 juta.

Modus terlapor bisa membuat pengurangan atau keringanan sebuah kasus, dengan bekerjasama dengan orang dalam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Dalam kondisi terlapor saat itu, bisa diartikan sebagai makelar kasus (Markus). Terlapor sendiri mengaku kepada korban bisa mempermudah segala pengurusan berkas kasus diranah hukum Jaksa.

Dalam aksinya N meminta sejumlah uang untuk alat mempermudah segala pengurusan dengan pihak Jaksa. Korban sendiri, N meminta uang sebanyak Rp60 juta.

“Uang itu, (60juta) untuk mengurus adeknya (Gom, red) saat itu lagi tersandung kasus narkoba di Polsek Peranap, Polres Inhu,” ungkap Diana, Selasa 24 Febuari 2026.

Dijelaskan Diana, peristiwa ini bermula saat N bertemu dengan kakak korban pada bulan Juli 2025, menawarkan diri untuk mengurus kasus adek korban yang ditangkap Polsek Peranap, pada Maret 2025.

“Dari perbincangan itu, N meyakinkan kakak saya bahwa dia bisa membuat keringanan hukuman adek saya di Jaksa (Kejari Inhu). Saat itu dia menyebutkan nominal uang sebesar Rp60 juta, untuk mempermudah segala pengurusan dengan pihak Jaksa,” terang Diana.

Bulan demi bulan telah berlalu, N ternyata tidak menunjukkan kinerjanya sesuai janjinya kepada korban. Mirisnya lagi, pengurusan tersebut hanya isapan jempul semata.

Baca Juga:  Asisten I Pimpin Apel Gabungan Kelompok di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu

Bahkan, korban sendiri menaruh curiga terhadap N, dirinya selalu memberikan alasan tak masuk akal.

“Janji tinggal janji, dia (N) tidak ada sedikitpun memenuhi janjinya dulu. Malahan dirinya sempat memberikan alasan tak pasti dalam pengurusan dengan pihak Jaksa,” katanya.

Korban dan terlapor, diketahui sudah berteman sejak lama, bahkan puluhan tahun lamanya. “Meski demikian, terlapor masih tega menipu korban.

Dalam pengurusan itu, uang yang diminta oleh terlapor Rp60 juta. Korban memberikan uang tersebut dalam bentuk transfer melalui rekening dalam tiga kali pengiriman.

“Bulan Juli 2025, saya transfer ke rekening terlapor sebanya Rp50 juta. Saat itu saya masih di Jakarta. Lalu pulang ke Pekanbaru, saya transfer lagi dua kali pengiriman Rp5 juta dan Rp5 juta. Total semuanya Rp60 juta sudah kami kirim sama dia,” kata Diana.

Diana tambah yakin bahwa terlapor telah menipu korban, setelah di bulan September 2025, sidang vonis adeknya telah dijatuhi oleh hakim pengadilan, 7 tahun lebih.

“Artinya, selama beberapa bulan saat dia minta uang Rp60 juta itu, sampai sidang vonis adek saya ingkrah di pengadilan, terlapor tidak melakukan apa-apa sesuai janji manisnya dulu,” kesal Diana.

Singkat cerita, korba meminta kembali uang Rp60 juta tersebut, namun terlapor masih berusaha mengelak dan berdalih uang tersebut sudah dikirimkannya kepada Jaksa.

“Saat kami desak, terlapor baru mengakui perbuatannya,” singkat Diana.

Penulis : Silvia Tanjung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Pak Ronny Putra Selaku Humas RS MEDICARE Sorek, Jenguk Pasien Anjas Kurniawan Sambil Beri Semangat Agar Cepat Pulih Bisa Pulang Kerumah
Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Tertib BerLalu Lintas dan Tanam Kepedulian Lingkungan, Ribuan Warga CFD Teredukasi
Penimbunan Minyak Solar Bersubsidi dan Mafia Minyak Ilegal di Tenayan Raya Menjamur, LSM PKA – PPD Desak Penegak Hukum Segera Bertindak
Perkuat Sinergi, Dankoti Eri Bukit Pimpin Rapat Koordinasi Pemuda Pancasila
TAN Di Ngawi Dilaporkan Ke Dewan Pers, Dirut MNN: Ini Bukan Sepele, Ini Upaya Membungkam Kebenaran!
Kepala Pekon Negara Batin Apresiasi Gerak Cepat Bupati Tanggamus Tangani Bencana
Halal Bihalal LMB Nusantara: Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah
AKPERSI Gelar Vidcon Nasional, Bahas Rapimnas hingga Program Kesejahteraan Anggota
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:35 WIB

Kunjungan Pak Ronny Putra Selaku Humas RS MEDICARE Sorek, Jenguk Pasien Anjas Kurniawan Sambil Beri Semangat Agar Cepat Pulih Bisa Pulang Kerumah

Minggu, 19 April 2026 - 18:16 WIB

Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Tertib BerLalu Lintas dan Tanam Kepedulian Lingkungan, Ribuan Warga CFD Teredukasi

Sabtu, 18 April 2026 - 19:37 WIB

Penimbunan Minyak Solar Bersubsidi dan Mafia Minyak Ilegal di Tenayan Raya Menjamur, LSM PKA – PPD Desak Penegak Hukum Segera Bertindak

Sabtu, 18 April 2026 - 19:29 WIB

Perkuat Sinergi, Dankoti Eri Bukit Pimpin Rapat Koordinasi Pemuda Pancasila

Jumat, 17 April 2026 - 21:34 WIB

TAN Di Ngawi Dilaporkan Ke Dewan Pers, Dirut MNN: Ini Bukan Sepele, Ini Upaya Membungkam Kebenaran!

Berita Terbaru