Beranikah Wakapolda Riau Brigjen Hengky Haryadi Tangkap Makelar Kasus di Riau?

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU | CYBERXPOST.com Seorang wanita paruh baya inisial N (58) warga Kota Pekanbaru di laporkan oleh Diana (44) ke Polda Riau, dugaan kasus penipuan hinggga korban mengalami kerugian Rp60 juta.

Modus terlapor bisa membuat pengurangan atau keringanan sebuah kasus, dengan bekerjasama dengan orang dalam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Dalam kondisi terlapor saat itu, bisa diartikan sebagai makelar kasus (Markus). Terlapor sendiri mengaku kepada korban bisa mempermudah segala pengurusan berkas kasus diranah hukum Jaksa.

Dalam aksinya N meminta sejumlah uang untuk alat mempermudah segala pengurusan dengan pihak Jaksa. Korban sendiri, N meminta uang sebanyak Rp60 juta.

“Uang itu, (60juta) untuk mengurus adeknya (Gom, red) saat itu lagi tersandung kasus narkoba di Polsek Peranap, Polres Inhu,” ungkap Diana, Selasa 24 Febuari 2026.

Dijelaskan Diana, peristiwa ini bermula saat N bertemu dengan kakak korban pada bulan Juli 2025, menawarkan diri untuk mengurus kasus adek korban yang ditangkap Polsek Peranap, pada Maret 2025.

“Dari perbincangan itu, N meyakinkan kakak saya bahwa dia bisa membuat keringanan hukuman adek saya di Jaksa (Kejari Inhu). Saat itu dia menyebutkan nominal uang sebesar Rp60 juta, untuk mempermudah segala pengurusan dengan pihak Jaksa,” terang Diana.

Bulan demi bulan telah berlalu, N ternyata tidak menunjukkan kinerjanya sesuai janjinya kepada korban. Mirisnya lagi, pengurusan tersebut hanya isapan jempul semata.

Baca Juga:  Wabup Labuhanbatu Resmi Membuka Forum Konsultasi Publik RKPD Kab. Labuhanbatu Tahun 2026

Bahkan, korban sendiri menaruh curiga terhadap N, dirinya selalu memberikan alasan tak masuk akal.

“Janji tinggal janji, dia (N) tidak ada sedikitpun memenuhi janjinya dulu. Malahan dirinya sempat memberikan alasan tak pasti dalam pengurusan dengan pihak Jaksa,” katanya.

Korban dan terlapor, diketahui sudah berteman sejak lama, bahkan puluhan tahun lamanya. “Meski demikian, terlapor masih tega menipu korban.

Dalam pengurusan itu, uang yang diminta oleh terlapor Rp60 juta. Korban memberikan uang tersebut dalam bentuk transfer melalui rekening dalam tiga kali pengiriman.

“Bulan Juli 2025, saya transfer ke rekening terlapor sebanya Rp50 juta. Saat itu saya masih di Jakarta. Lalu pulang ke Pekanbaru, saya transfer lagi dua kali pengiriman Rp5 juta dan Rp5 juta. Total semuanya Rp60 juta sudah kami kirim sama dia,” kata Diana.

Diana tambah yakin bahwa terlapor telah menipu korban, setelah di bulan September 2025, sidang vonis adeknya telah dijatuhi oleh hakim pengadilan, 7 tahun lebih.

“Artinya, selama beberapa bulan saat dia minta uang Rp60 juta itu, sampai sidang vonis adek saya ingkrah di pengadilan, terlapor tidak melakukan apa-apa sesuai janji manisnya dulu,” kesal Diana.

Singkat cerita, korba meminta kembali uang Rp60 juta tersebut, namun terlapor masih berusaha mengelak dan berdalih uang tersebut sudah dikirimkannya kepada Jaksa.

“Saat kami desak, terlapor baru mengakui perbuatannya,” singkat Diana.

Penulis : Silvia Tanjung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Silaturahmi LHMB Pekanbaru Bersama DPC Rumbai dan Rumbai Barat, Bahas Penguatan Organisasi dan Sejumlah Program
PUNCAK PRESTASI NASIONAL: HMI CABANG PEKANBARU BERIKAN APRESIASI STRATEGIS ATAS CAPAIAN EKONOMI KOTA PEKANBARU 7,39 PERSEN
Polsek Bilah Hilir Amankan Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, BB 1,44 Gram
Polsek Bilah Hilir Amankan Tiga Orang dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu, BB 1,37 Gram
BADKO HMI Sumbagteng Ekspansi ke Dumai, PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan
Deretan Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Terbaru Posisi Menkeu Berganti
Muhammad Paris Iskandar Harahap Raih Gelar Magister Hukum, Persembahkan untuk Keluarga
HMI Cabang Pekanbaru & Intruksi Badko HMI Sumbagteng, Turun ke Jalan Bagikan Masker: Tekankan Negara Jangan Kalah Atas Ancaman Ekologis dan Krisis Udara Bersih
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:30 WIB

Silaturahmi LHMB Pekanbaru Bersama DPC Rumbai dan Rumbai Barat, Bahas Penguatan Organisasi dan Sejumlah Program

Kamis, 17 September 2026 - 08:23 WIB

PUNCAK PRESTASI NASIONAL: HMI CABANG PEKANBARU BERIKAN APRESIASI STRATEGIS ATAS CAPAIAN EKONOMI KOTA PEKANBARU 7,39 PERSEN

Rabu, 16 September 2026 - 13:02 WIB

Polsek Bilah Hilir Amankan Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, BB 1,44 Gram

Rabu, 16 September 2026 - 11:55 WIB

Polsek Bilah Hilir Amankan Tiga Orang dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu, BB 1,37 Gram

Selasa, 15 September 2026 - 20:08 WIB

BADKO HMI Sumbagteng Ekspansi ke Dumai, PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan

Berita Terbaru