Diduga Diintervensi dan Difitnah, Wartawan AKPERSI Desak Gelar Perkara Dilakukan di TKP, Bukan di Polres Tebingtinggi

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai | cyberxpost.com – Kasus pelaporan dugaan penganiayaan yang menyeret nama keluarga wartawan Satam JM dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) terus menuai sorotan. Indikasi pemaksaan proses pidana, dugaan intervensi terhadap jurnalis, hingga manipulasi alat bukti menjadi rangkaian kejanggalan yang kini tengah disorot publik dan kalangan pers, 30/05/2025/ Sumut

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Polres Tebingtinggi bersikeras akan menaikkan status perkara ke pengadilan, meski fakta-fakta di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, keberadaan rekaman video yang merekam langsung insiden penyerangan terhadap rumah terlapor di Dusun II Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, oleh pelapor yang diketahui bernama Anggraini alias Ani.

Rekaman Bukti Serangan Malah Dihapus dari Media Sosial

Satam JM, wartawan yang dilaporkan bersama keluarganya, menegaskan bahwa rekaman video penyerangan rumahnya oleh pelapor sempat beredar di media sosial, namun kini telah dihapus. Ia menduga hal ini merupakan upaya menghilangkan barang bukti yang justru merekam pelapor tengah melakukan tindakan penyerangan dan bukan sebaliknya.

“Saya masih menyimpan rekaman itu. Pelapor sempat memviralkannya di Facebook, lalu menghapusnya. Anehnya, pihak kepolisian malah terus mendorong proses hukum terhadap saya dan keluarga saya seolah-olah kami pelaku, padahal kami justru korban,” ujar Satam.

Diduga Ada Upaya Penggiringan Opini dan Kriminalisasi Wartawan

Dalam penilaiannya, Satam menduga ada upaya sistematis dari pihak tertentu di tubuh Polres Tebingtinggi untuk memaksakan proses hukum demi menjerat dirinya dan keluarga. Hal ini ditengarai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan yang kerap mengkritisi kinerja aparat.

Baca Juga:  Pangulu Silakkidir dan BPN Simalungun Diduga Dibalik Terlibat Mafia Tanah: Warisan Leluhur Keturunan Raja Sinaga Terancam Dirampas. Maling Teriak Maling, Lahan Adat Leluhur Nyaris Hilang di Tengah Permainan Kotor.

“Sinergitas antara polisi dan wartawan seolah hanya formalitas belaka. Saat Hari Pers Nasional, kita dipuji-puji. Tapi di lapangan, kita diintimidasi. Ini bukan kali pertama terjadi, dan ini bukti bahwa wartawan sebagai pilar keempat demokrasi masih rawan ditekan,” tambahnya.

Penasehat Hukum: Unsur Pidana Lemah, Layak Diterbitkan SP3

Hendra Prasetyo Hutajulu, SH., MH., selaku penasehat hukum Satam JM menegaskan bahwa laporan penganiayaan yang diajukan oleh Anggraini tidak memenuhi syarat hukum untuk diteruskan ke pengadilan.

“Bukti dan saksi kunci tidak lengkap, alat bukti utama justru memperlihatkan pelapor sebagai pihak yang menyerang. Maka secara hukum, laporan ini seharusnya dihentikan melalui penerbitan SP3. Bila tidak, ini rawan jadi preseden buruk,” ujarnya.

Tuntutan Gelar Perkara di TKP dan Permintaan Evaluasi ke Propam Mabes Polri

Pihak Satam JM mendesak agar gelar perkara tidak dilakukan di lingkungan Polres Tebingtinggi, melainkan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) guna menjamin objektivitas dan transparansi. Mereka juga meminta Propam Polda Sumut dan Propam Mabes Polri turun tangan menyelidiki indikasi pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebingtinggi.

“Kami khawatir ada penggiringan opini dan permainan di internal Polres. Gelar perkara harus di TKP agar semua pihak bisa melihat langsung konteks dan kronologi kejadian. Jika dibiarkan, ini bisa jadi contoh buruk tentang perlakuan aparat terhadap wartawan,” tutup Satam. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PENGHULU ADAT MELAYU DT. SINARO: HARGAI KEDUDUKAN PENGHULU ADAT SEBAGAI PUCUK ADAT NAGARI
Rapat Tertutup Koordinasi Dengan Ketum MKA LAMR: Panitia Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 Terima Arahan dan Restu Adat
Kapolda Riau Tanam Kembali Hutan Mangrove Yang Dirusak di Rohil
LSM Elang Mas Konfirmasi Isu Gedung Perpustakaan Yang Terbengkalai di Beberapa Tempat
Bupati Labuhanbatu Sambut Hangat Kedatangan Ulama Besar Al-Azhar Kairo, Mesir, Syekh Dr. Hisyam Kamil Hamid Musa Al-Azhari
Pimpinan Apel Pagi Terakhir, Sekda Labuhanbatu Pamit Masuki Masa Purna Bakti
Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Apel Bersama Awal Bulan Kementerian
Rapatkan Barisan: Rapat Perdana Pasca Pemecatan Sekda DPD Riau
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

PENGHULU ADAT MELAYU DT. SINARO: HARGAI KEDUDUKAN PENGHULU ADAT SEBAGAI PUCUK ADAT NAGARI

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:44 WIB

Rapat Tertutup Koordinasi Dengan Ketum MKA LAMR: Panitia Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 Terima Arahan dan Restu Adat

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolda Riau Tanam Kembali Hutan Mangrove Yang Dirusak di Rohil

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:21 WIB

LSM Elang Mas Konfirmasi Isu Gedung Perpustakaan Yang Terbengkalai di Beberapa Tempat

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

Bupati Labuhanbatu Sambut Hangat Kedatangan Ulama Besar Al-Azhar Kairo, Mesir, Syekh Dr. Hisyam Kamil Hamid Musa Al-Azhari

Berita Terbaru