Diduga Pakai Minyak Subsidi Dan Merusak Lingkungan Galian C Di Terang Bulan Jadi Perhatian Publik

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LabuhanbatuUtara | CYBERXPOST.com – Galian C yang merusak lingkungan di terang bulan Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara menjadi perhatian publik di karenakan bebasnya beroperasi seperti tidak ada perhatian dari aparat penegak hukum, Rabu, (25/02/2026).

Saat di konfirmasi 2 wanita yang tidak ingin di sebut namanya sebagai kasir di kuari tersebut mengatakan benar ini kuari punya saudara H yang juga punya usaha pecah belah.

“Ya benar ini tangkahan punya bg Husni, iya dia punya usaha pecah belah yang di kampung pajak,” ujarnya.

Ketentuan pidana dalam UU Migas (UU No. 22 Tahun 2001 yang diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) menjatuhkan sanksi penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku kegiatan ilegal. Fokus utama pidana meliputi eksplorasi/eksploitasi tanpa kontrak, pengolahan/pengangkutan/penyimpanan/niaga tanpa izin, serta penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Disisi lain awak media coba untuk konfirmasi pers kepada kanit reskrim polsek Aek Natas Ipda Dimpos Manik melalui via whatsapp “Izin pak kanit saya ingin konfirmasi dan klarifikasi terkait galian c di kec, Aek Natas yang kepemilikan nya mengatas namakan husni, apakah minyak untuk excavator nya itu dexlite atau solar yang untuk subsidi, Untuk melengkapi pemberitaan kita pak kanit, mohon kerjasama nya,” ucap awak media.

Baca Juga:  Polda Riau Siap Berikan Bantuan Untuk Korban Banjir Aceh–Sumut–Sumbar Juga Kapolda Riau Sampaikan Duka Cita Untuk Korban

Kemudian, kanit reskrim Aek Natas Ipda Dimpos Manik menjawab “Terimakasih Pak Informasinya, Nanti Saya Lakukan Penyelidikan, Dan Saya Cek Ke Lokasi Ya Pak,” Ujarnya

 

Selanjutnya, awak media menanyakan terkait pengggunaan BBM bersubsidi kepada H yang diduga kuat memiliki usaha Galian C di terang bulan “Izin bg apakah excavator di usaha tambang galian c abg menggunakan dexlite atau solar untuk subsidi,” Sampai berita ini di tayangkan si toke tak kunjung membalas konfirmasi dari awak media.***

Penulis : R. Ray

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Silaturahmi LHMB Pekanbaru Bersama DPC Rumbai dan Rumbai Barat, Bahas Penguatan Organisasi dan Sejumlah Program
PUNCAK PRESTASI NASIONAL: HMI CABANG PEKANBARU BERIKAN APRESIASI STRATEGIS ATAS CAPAIAN EKONOMI KOTA PEKANBARU 7,39 PERSEN
Polsek Bilah Hilir Amankan Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, BB 1,44 Gram
Polsek Bilah Hilir Amankan Tiga Orang dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu, BB 1,37 Gram
BADKO HMI Sumbagteng Ekspansi ke Dumai, PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan
Deretan Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Terbaru Posisi Menkeu Berganti
Muhammad Paris Iskandar Harahap Raih Gelar Magister Hukum, Persembahkan untuk Keluarga
HMI Cabang Pekanbaru & Intruksi Badko HMI Sumbagteng, Turun ke Jalan Bagikan Masker: Tekankan Negara Jangan Kalah Atas Ancaman Ekologis dan Krisis Udara Bersih
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:30 WIB

Silaturahmi LHMB Pekanbaru Bersama DPC Rumbai dan Rumbai Barat, Bahas Penguatan Organisasi dan Sejumlah Program

Kamis, 17 September 2026 - 08:23 WIB

PUNCAK PRESTASI NASIONAL: HMI CABANG PEKANBARU BERIKAN APRESIASI STRATEGIS ATAS CAPAIAN EKONOMI KOTA PEKANBARU 7,39 PERSEN

Rabu, 16 September 2026 - 13:02 WIB

Polsek Bilah Hilir Amankan Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, BB 1,44 Gram

Rabu, 16 September 2026 - 11:55 WIB

Polsek Bilah Hilir Amankan Tiga Orang dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu, BB 1,37 Gram

Selasa, 15 September 2026 - 20:08 WIB

BADKO HMI Sumbagteng Ekspansi ke Dumai, PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan

Berita Terbaru