Disomasi Warga, Pengembang BTN Syafa Residence 8 Ketapang Diduga Bangun di Lahan Bersertifikat

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, Kalbar | cyberxpost.com – Warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Kalbar, melayangkan somasi kedua kepada pemilik/pengembang BTN Syafa Residence 8. Somasi ini diajukan oleh LBH Rumah Hukum Indonesia (RHI) mewakili warga bernama Jamli A. Samad yang mengklaim bahwa pembangunan perumahan dilakukan di atas lahan miliknya tanpa izin dan tanpa ganti rugi.

“Lahan seluas 4.969 m² sudah kami cocokkan ke peta BPN, dan benar sesuai dengan sertifikat tahun 1988 atas nama klien kami,” ujar Ahmad Upin Ramadan, pendamping hukum dari LBH RHI.

Investigasi LBH pada Juni 2025 menunjukkan bahwa pembangunan sudah berjalan aktif, padahal tanah tersebut belum dibebaskan secara sah. Pengembang hanya mengantongi dokumen atas lahan di lokasi berbeda, yaitu di Desa Mulia Baru.

Baca Juga:  Bitcoin Anjlok ke US$60.000, INDODAX: Aksi Jual Institusi dan Likuidasi Besar Jadi Biang Keroknya

Ketua Dewan Pembina LBH RHI, Muhammad Jimi Rizaldi, menyatakan bahwa somasi ini adalah langkah damai dan berharap ada itikad baik dari pihak pengembang.

“Kalau mau diselesaikan secara kekeluargaan, seharusnya ada kompromi. Jangan sampai rakyat terus dirugikan,” tegasnya.

LBH RHI memberi waktu 7 hari untuk respons. Jika tidak, langkah hukum pidana dan perdata akan diambil, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Penerima Manfaat BLT Desa Marao Tahun Anggaran 2025, Baru Dibagikan Pada 20 Juni 2026
SPMB Riau 2026 Berakhir, Daya Tampung Sekolah Negeri dan Swasta Capai 132.883 Kursi
Bupati Labuhanbatu Dukung Perluasan Perlindungan Pekerja, Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026
Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah
Lurah Pasar Lahewa Bantah Terbitkan Domisili SPPG MBG, Polemik 2 Alamat Dapur Yayasan Cahaya Semesta Bersama Mencuat
Zainal Arifin Lase Minta Polda Sumatera Utara Untuk Ambil Alih Kasus Kematian Agnis Jance Zebua
Pemkab Labuhanbatu Bersama Kodim 0209/LB dan Polres Labuhanbatu Nyatakan Komitmen Serta Tekad Bersama Untuk Memerangi Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba
SDN 49 Mandau Kabupaten Bengkalis Gelar Pembagian Laporan Hasil Belajar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:10 WIB

Diduga Penerima Manfaat BLT Desa Marao Tahun Anggaran 2025, Baru Dibagikan Pada 20 Juni 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:49 WIB

SPMB Riau 2026 Berakhir, Daya Tampung Sekolah Negeri dan Swasta Capai 132.883 Kursi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:27 WIB

Bupati Labuhanbatu Dukung Perluasan Perlindungan Pekerja, Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:11 WIB

Lurah Pasar Lahewa Bantah Terbitkan Domisili SPPG MBG, Polemik 2 Alamat Dapur Yayasan Cahaya Semesta Bersama Mencuat

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:15 WIB