DPP ARUN Terima Kuasa Penuh Ratusan warga, Gerakan Serius Tangani Permasalahan Agraria di Kab. Ketapang-Kalbar

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | cyberxpost.com – Dalam langkah tegas dan penuh keyakinan, masyarakat dari dua desa di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau dan Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur siap akan memberikan kuasa penuh kepada Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN) untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak mereka dalam permasalahan agraria yang sudah berlangsung lama, 3 Juli 2025

Pertemuan strategis antara DPD ARUN Kalbar dan DPC ARUN Ketapang dengan DPP ARUN Pusat berlangsung pada 3 Juli 2025 secara langsung di Kantor Sekretariat ARUN di Jakarta dan juga melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh pengurus DPD dan DPC ARUN dari berbagai wilayah Indonesia.

Sekretaris Jenderal DPP ARUN, Bungas T. Fernando Duling, dalam keterangannya menegaskan pentingnya penguatan pendampingan hukum dan advokasi terhadap masyarakat di wilayah terdampak. “Masalah agraria yang menimpa masyarakat Ketapang harus kita hadapi dengan pendekatan yang terstruktur dan kuat. DPP ARUN siap mengambil langkah-langkah hukum dan advokasi hingga tuntas,” ujarnya.

Dalam momen penting tersebut, secara simbolis telah dilakukan penyerahan kuasa penuh dari masyarakat kepada DPP ARUN yang diterima langsung oleh Ketua Umum DPP ARUN, Dr. Bob Hasan. Hingga saat ini, lebih dari 400 kepala keluarga (KK) telah memberikan kuasa resmi, dan diperkirakan jumlah ini akan terus bertambah seiring proses pengumpulan tanda tangan yang masih berjalan.

Baca Juga:  Polsek Marbau Laksanakan Patroli Dialogis Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Binsar Tua Ritonga, Ketua DPD ARUN Kalbar, menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi titik terang dalam perjuangan panjang masyarakat. Ia juga mengapresiasi komitmen DPP ARUN dalam merespons cepat dinamika yang terjadi di lapangan.

Senada dengan itu, Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md., S.ST, M.T., MCE, selaku Sekretaris DPD ARUN Kalbar yang juga turut hadir dalam sesi Zoom Meeting menyatakan bahwa penyerahan kuasa dari masyarakat kepada DPP ARUN adalah bukti nyata dari keseriusan warga dalam memperjuangkan hak-haknya. “Ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah bentuk kekecewaan dan perjuangan panjang masyarakat yang akhirnya menaruh harapan besar kepada ARUN sebagai tumpuan keadilan,” ujar Jimi.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa isu agraria di Kabupaten Ketapang tidak lagi bisa dipandang sebelah mata. DPP ARUN menyatakan kesiapannya untuk membawa persoalan ini ke ranah nasional yaitu Komisi 3 DPR RI.

Harapan besar dari wakil masyarakat, jika permasalah yang telah dialami oleh masyarakat belasan bahkan puluhan tahun ini segera tuntas, ujar masyarakat

Setelah dilakukan konfirmasi dengan pihak ARUN bahwa perusahaan yang menjadi masalah dimasyarakat Desa tersebut yaitu PT. BAL/MINANAS dan PT.PTS. Sumber Yakarias Irawan, M.P (Ketua DPC ARUN Ketapang)

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir
Jelang Putusan Abdul Wahid, Masyarakat Riau Gelar Doa Bersama
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:46 WIB

Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau

Berita Terbaru