Fasilitasi Pembentukan Merek Kolektif dan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pemerintah Daerah oleh Kanwil Kementerian Hukum Riau

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU | CYBERXPOST.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pembentukan Merek Kolektif dan Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin, 2 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual dan peningkatan daya saing produk unggulan daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan atensi penuh terhadap kegiatan ini dan diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, bersama Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang, serta jajaran Bidang KI. Turut hadir perwakilan Dinas yang membidangi Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Dalam sambutan dan arahannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan komitmen Kantor Wilayah dalam mendorong peningkatan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di daerah. Ia menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI di lingkungan Pemerintah Daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat layanan, edukasi, serta pendampingan KI bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Baca Juga:  Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Labura, Amankan 72 Gram Sabu

Pada sesi pemaparan teknis, dijelaskan konsep merek kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, termasuk manfaat, persyaratan, dan mekanisme pendaftarannya. Disampaikan bahwa merek kolektif dapat menjadi instrumen penting dalam membangun identitas dan branding bersama, khususnya bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekaligus mendorong standarisasi mutu produk dan efisiensi biaya melalui pendaftaran secara kolektif.

Selain itu, tim juga memaparkan langkah inventarisasi data koperasi sebagai tahapan awal dalam proses fasilitasi pembentukan merek kolektif dan Sentra KI di daerah. Sinergi antara Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi program tersebut.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, yang menunjukkan komitmen dan dukungan Pemerintah Daerah terhadap penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau menegaskan perannya dalam mendorong peningkatan nilai tambah dan daya saing produk daerah melalui optimalisasi sistem Kekayaan Intelektual.

Penulis : S'via

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir
Jelang Putusan Abdul Wahid, Masyarakat Riau Gelar Doa Bersama
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:46 WIB

Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau

Berita Terbaru