FAW Tuli Usai Dianiaya di Asrama SMA As-Syifa Subang, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBANG, JAWA BARAT | Cyberxpost.com – Kasus dugaan kekerasan fisik di lingkungan pendidikan berasrama kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang siswa kelas XII SMA As-Syifa Boarding School Wanareja, Kabupaten Subang, Jawa Barat, berinisial FAW, mengalami cacat pendengaran usai diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya.

 

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada rentang Maret 2026 di lingkungan asrama sekolah. Akibat kekerasan fisik yang dialaminya, korban kini harus menanggung cacat fisik seumur hidup berupa kehilangan fungsi pendengaran.

 

Tidak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban akhirnya mengambil langkah hukum. Pada 23 Agustus 2026, orang tua korban secara resmi memberikan kuasa kepada Kantor Hukum JKG & Partners Law Office.

 

Managing Partner JKG & Partners Law Office, Jumli K. Gulo, S.H., membenarkan pihaknya telah ditunjuk untuk mengawal kasus ini.

 

“Lembaga pendidikan berbasis asrama seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi anak untuk belajar, bukan tempat yang membiarkan terjadinya kekerasan hingga mengakibatkan cacat fisik pada anak didik. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik secara pidana maupun perdata,” tegas Jumli K. Gulo, S.H., dalam keterangan resminya, Sabtu (10/10).

 

Tiga Tuntutan Kuasa Hukum

 

Pihak kuasa hukum menyampaikan tiga poin utama tuntutan kepada SMA As-Syifa Boarding School Wanareja:

 

1. Transparansi Informasi. Menuntut pihak sekolah untuk membuka kronologi kejadian secara utuh dan tidak menutup-nutupi bukti-bukti penganiayaan yang terjadi di lingkungan asrama.

 

2. Pertanggungjawaban Lembaga. Sekolah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjamin keamanan seluruh anak didik. Lemahnya pengawasan di lingkungan boarding school tidak bisa dibiarkan dan harus ada yang bertanggung jawab.

Baca Juga:  11 Klub Sah Serukan Perubahan Pekanbaru Butuh Nakhoda Baru Yang Hadir di Tengah Perjuangan Atlet

 

3. Penegakan Hukum. Mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku penganiayaan, termasuk pihak-pihak yang diduga membiarkan atau mencoba menutupi kejadian ini.

 

Diseret ke Jalur Pidana dan Perdata

 

JKG & Partners Law Office menilai ada unsur kelalaian berat dari pihak sekolah dan pelanggaran serius terhadap undang-undang perlindungan anak.

 

Kasus ini disorot dengan beberapa dasar hukum:

 

– Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan anak di lingkungan satuan pendidikan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik oleh pendidik, tenaga kependidikan, maupun sesama peserta didik.

 

– Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang PPKSP, yang mewajibkan sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan bertanggung jawab memulihkan korban.

 

– Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dimana pelaku penganiayaan anak yang mengakibatkan luka berat, seperti cacat pendengaran, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp 100 juta.

 

– Pasal 1367 KUHPerdata, yang membuka peluang gugatan perdata terhadap yayasan/sekolah atas kelalaian pengawasan yang menyebabkan kerugian pada anak didik di bawah pengawasannya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA As-Syifa Boarding School Wanareja belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak sekolah untuk konfirmasi berimbang.

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Pemkab Labuhanbatu Ikuti Rakor Bersama Kemendagri dan BGN, Perkuat Sinergi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE-98, LAPAS BANGKINANG PERKUAT SEMANGAT PERSATUAN DAN PENGABDIAN
HMI BADKO SUMBAGTENG Soroti Relevansi Tuntutan Aksi Karhutla di Riau, Minta Semua Pihak Berpijak pada Fakta
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:03 WIB

INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:52 WIB

MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati

Berita Terbaru