Harapan Sabaaro Tafonao Sebagai Karyawan Buruh Tetap PT. RSI Hanya Meminta Haknya Diberikan

- Penulis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | cyberxpost.com – Saya Atas Nama (Sabaaro Tafonao). Dengan Hormat Memohon Kepada Bapak Yth Pimpinan Perusahaan PT. RSI (Riau Sawit Indah) di tempat. Agar memberikan pengertian apa yang menjadi hak saya yang semestinya sesuai UUD Ketenagakerjaan yang berlalu. Hormat saya, Sabaaro Tafonao. Sabtu, (23/8/2025.)

Saya yang bernama Sabaaro Tafonao ingin meminta bantuan pengertiannya atau keadilannya kepala Yth bapak ibu Pihak terkait Disnaker Provinsi Riau atas perbuatan tindakannya perusahaan PT RSI terhadap saya. Saya hanya ingin meminta apa yang menjadi hak saya yang semestinya saya dapatkan sebagai tenaga kerja/buruh/karyawan tetap selama saya mengabdi kurang lebih 12 tahun masa pengabdian saya di perusahaan PT RSI tersebut.

Berawal sejak mulai adanya saya mengalami sakit penyakit tumor dibagian punggung saya pada tahun 2019 sampai pada tahun 2025.

Saya melaporkan kepada pimpinan perusahaan PT RSI pada tanggal 7 April 2025 meminta izin rujukan ke klinik atau rumah sakit Herlin Lipat Kain pada tanggal 8 April 2025 dirujuk kerumah sakit sakit Shafira) Pekanbaru pada tanggal 9-10 April 2025 saya dioperasi.

Setelah selesai dioperasi selama 3 hari saya disuruh istirahat kurang lebih 7 hari dan pada tanggal 19 April saya kontrol pertama Sampai pada tanggal 28 Mei 2025 sampai selesai saya kontrol. Dan saya di iringi surat panggilan kerja dari perusahaan PT RSI.

Untuk saya disuruh untuk menandatangani surat panggilan. Saya menolak untuk menandatangani surat tersebut berhubungan kondisi badan saya tidak mengizinkan karna masih mengalami masa pengobatan sakit. Dan setelah itu perusahaan PT RSI menyuruh saya untuk membuat surat permohonan pensiun dini yang disuruh oleh management PT RSI.

Dengan menyuruh staff/mandor untuk menyampaikan kepada saya untuk agar saya membuat surat tersebut. Kemudian saya membuat surat permohonan pensiun dini tersebut sesuai instruksi perusahaan dan menyerahkannya kepada pimpinan staf kantor PT RSI.

Baca Juga:  Luar Biasa...Satres Narkoba Polres Labusel Kembali Amankan 13,7 Kg Ganja di Kotapinang

Dan selama beberapa Minggu/bulan saya menunggu informasi atau panggilan dari perusahaan PT RSI, dan ternyata surat tersebut tidak diterima oleh pimpinan perusahaan PT RSI. Dan setelah itu HRD Memanggil saya untuk saya jumpai di kantor pada hari Senin 11 Agustus 2025.

“Setalah disaat saya dipanggil waktu saya menjumpai HRD di kantor perusahaan PT RSI, HRD mengatakan kepada saya bahwa tidak ada pensiun dini, melainkan hanya kebijakan dari perusahaan kepada bapak. Yang akan diberikan kepada bapak hanya 10.000.00 (sepuluh juta rupiah). Untuk itu saya tidak terima karna saya berpikir tidak sesuai dengan saya telah mengabdi sebagai buruh tetap selama 12 tahun bekerja sebagai karyawan dan sampai saya jatuh sakit.

“Dan HRD mengatakan kepada saya, hanya itu yang bisa diberikan oleh perusahaan PT RSI. Lalu kemudian HRD mengatakan kepada saya, silahkan bapak melaporkan kepada siapapun, bahkan ke Disnaker sekalipun maka perusahaan PT RSI tidak pernah takut.

“Dan HRD perusahaan PT RSI tersebut Mengancam saya, kalau bapak Sabaaro Tafonao tidak berterima dengan nominal yang diberikan oleh perusahaan PT RSI, maka perusahaan PT RSI akan mengusir bapak secara paksa tanpa imbalan jasa yang diberikan kepada bapak Sabaaro Tafonao.

Dan pada hari Rabu 13 Agustus 2025 beberapa personal management perusahaan PT RSI tersebut datang ke perumahan dinas kediaman saya tempati tinggal yang telah disediakan oleh perusahaan, dan mereka bergegas melakukan pengeluaran barang saya secara paksa, dikeluarkan oleh mereka dan diantarkan di letakkan di luar pos perusahaan PT RSI tersebut. Sejauh ini barang-barang saya tersebut masih di TKP tanpa ada kejelasan dari pihak perusahaan PT RSI tersebut. Kejadian peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 13 Agustus 2025.**team**

 

 

Team Redaksi Cyberxpost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru
Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:46 WIB

Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara

Berita Terbaru