Heboh di Simalungun! Kaperwil Media Jaya Pos dan JaposCO Diduga Berada di Balik Jaringan Mafia Getah PT Bridgestone

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN | Cyberxpost.com – Dugaan praktik pencurian getah karet milik perusahaan perkebunan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Simalungun. Aktivitas yang diduga melibatkan jaringan mafia getah disebut-sebut semakin berani dan terorganisir, bahkan menjalar di sejumlah titik mulai dari Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok hingga ke wilayah Kecamatan Dolok Melangir, Kabupaten Simalungun.

 

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, pencurian getah karet milik perusahaan PT Bridgestone tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Praktik ilegal itu disebut melibatkan sejumlah pihak yang berperan sebagai pengumpul hingga penadah getah hasil curian sebelum kemudian dijual kembali.

 

Yang menjadi perhatian publik, sejumlah sumber menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan dalam jaringan tersebut. Sosok yang dimaksud adalah Rikkot Manik, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Media Jaya Pos dan JaposCO di wilayah Sumatera Utara.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai, apabila benar seorang wartawan terlibat dalam aktivitas tersebut, maka hal itu menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap fungsi dan tanggung jawab profesi pers.

“Kalau benar dia memahami fungsi wartawan sebagai kontrol sosial, rasanya tidak mungkin sampai membekingi aktivitas seperti itu. Atau jangan-jangan hanya mengaku wartawan,” ujar warga tersebut dengan nada menyayangkan.

 

Selain itu, dari keterangan sejumlah sumber di lapangan, jaringan pengumpulan getah hasil curian tersebut juga disebut-sebut melibatkan seorang pengepul bernama Toni, yang diduga berperan sebagai penampung getah dari para pelaku di lapangan.

 

Sementara itu, aktivitas di tingkat bawah disebut dikoordinir oleh seorang korlap bernama Yanto, yang diduga mengatur sejumlah pekerja untuk mengambil getah dari area perkebunan. Aktivitas tersebut menurut warga disebut kerap terjadi di wilayah Dusun atau Huta Basulung, Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

 

Beberapa awak media yang melakukan penelusuran juga mengaku kerap melihat sejumlah aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan getah hasil curian.

Bahkan menurut keterangan warga, keberadaan sejumlah pihak yang disebut dalam jaringan tersebut bukanlah hal yang baru di kawasan tersebut.

 

Situasi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Pasalnya, profesi jurnalis seharusnya menjunjung tinggi integritas, independensi serta menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan justru diduga terlibat atau membekingi aktivitas yang melanggar hukum.

 

Dasar Hukum Tindak Pidana

 

Secara hukum, pencurian getah karet milik perusahaan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  ASISTEN II TEGASKAN ASN, CAMAT HINGGA KEPALA DESA GALAKKAN GOTONG ROYONG JAGA KEBERSIHAN LINGKUNGAN

Dalam Pasal 362 KUHP disebutkan bahwa:

“Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

 

Selain itu, pihak yang membeli, menyimpan, atau menampung barang hasil kejahatan juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Apabila perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir, maka pelaku juga dapat dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

 

Dugaan Penyalahgunaan Profesi Pers

 

Apabila benar terdapat oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk membekingi kegiatan ilegal, maka hal tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Sementara dalam Pasal 15, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menjaga dan menegakkan kemerdekaan pers serta mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

 

Apabila sebuah media terbukti menyalahgunakan fungsi pers atau terlibat dalam praktik melawan hukum, Dewan Pers dapat memberikan sanksi administratif berupa:

– Teguran atau peringatan keras

– Rekomendasi pencabutan status perusahaan pers

– Penghapusan media dari database Dewan Pers

– Hingga rekomendasi kepada instansi terkait untuk pencabutan izin operasional media

Langkah tersebut dapat dilakukan apabila perusahaan pers tidak lagi menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

 

Desakan Penegakan Hukum

 

Masyarakat berharap manajemen PT Bridgestone segera mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum terhadap para pelaku pencurian getah maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tersebut.

 

“Kalau dibiarkan, kerugian perusahaan bisa sangat besar dan ini juga merusak citra daerah. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Selain itu, aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Simalungun juga diharapkan melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap jaringan mafia getah yang diduga telah lama beroperasi di kawasan tersebut.

 

Penegakan hukum yang tegas dinilai sangat penting agar praktik pencurian getah yang merugikan perusahaan serta menciptakan iklim usaha tidak sehat dapat dihentikan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih terus diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.

(Nuri/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Desa Marao Desak Transparansi Dana Desa 2026, Minta Program 2025 Yang Belum Jelas Dipertanggung Jawabkan
Afolo Gulo, S.H., CPP Soroti Proses Hukum Kasus Kematian Jance Zebua, Desak Pengungkapan Secara Transparan dan Tuntas
Kasus Pembunuhan Tragis Terhadap Agnis Jance Zebua Semakin Memanas!! 
Wabup Labuhanbatu Saksikan Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru
Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jama’ah Haji Kloter 13 Di Asrama Haji Medan
Dana Desa 2026 Harus Transparan dan Tepat Sasaran, Masyarakat Marao Diminta Awasi Perencanaan dan Pelaksanaannya
Masyarakat Desa Marao Minta Program Dana Desa Tahun 2025 Diselesaikan, Jangan Dibebankan ke Anggaran 2026
INDODAX Nilai Meredanya Ketegangan AS-Iran Dorong Pemulihan Sentimen Pasar Kripto
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:28 WIB

Masyarakat Desa Marao Desak Transparansi Dana Desa 2026, Minta Program 2025 Yang Belum Jelas Dipertanggung Jawabkan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:53 WIB

Afolo Gulo, S.H., CPP Soroti Proses Hukum Kasus Kematian Jance Zebua, Desak Pengungkapan Secara Transparan dan Tuntas

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:56 WIB

Kasus Pembunuhan Tragis Terhadap Agnis Jance Zebua Semakin Memanas!! 

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:18 WIB

Wabup Labuhanbatu Saksikan Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:49 WIB

Dana Desa 2026 Harus Transparan dan Tepat Sasaran, Masyarakat Marao Diminta Awasi Perencanaan dan Pelaksanaannya

Berita Terbaru