Menang di PN Bangkinang; Kuasa Hukum Tergugat Singgung Dugaan Praktik Mafia Tanah Dalam Sengketa Lahan Sikijang

- Penulis

Kamis, 1 Januari 2026 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkinang | CyberXpost.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima terhadap perkara pembebasan lahan seluas 50 hektar yang terletak di Desa Sikijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Putusan terhadap perkara nomor 163/Pdt.G/2025/PN.Bkn tersebut diumumkan melalui sistem e-court pada Rabu, 31 Desember 2025. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan penggugat terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan wanprestasi hak pengelolaan lahan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Selain itu, penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.726.000.

Kuasa Hukum Tergugat, Hasran Irawadi Sitompul, SH, MH, dari Kantor Hukum HASRAN & PARTNERS, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai putusan hakim telah selaras dengan fakta konferensi serta argumentasi hukum yang mereka susun.

“Setelah melalui rangkaian yang panjang dan menguras tenaga, akhirnya gugatan penggugat kandas. Kami mengapresiasi keputusan hakim yang menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima,” ujar Hasran kepada media, Kamis (1/1/2026).

Hasran menegaskan bahwa sejak awal memikirkannya telah menyusun kesimpulan yang diperkuat dengan dasar, asas, serta logika hukum yang kokoh. Menurutnya, perkara ini merupakan bagian dari fenomena pelestarian lahan di Kabupaten Kampar yang kian kompleks.

Baca Juga:  HMI Cabang Batam Madani Kritik Keras Penetapan Formatur BADKO Sumbagteng, Ajukan Mosi Tidak Percaya kepada PB HMI

Lebih lanjut, Hasran memberikan catatan penting mengenai stabilitas keamanan dan perdamaian masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kampar yang sering terganggu akibat penyelamatan tanah. Ia bahkan mengarai adanya praktik mafia tanah yang mencoba menggunakan jalur hukum untuk menguasai hak orang lain.

“Kami menduga ada praktik mafia tanah yang sengaja menggunakan jalur litigasi untuk mencoba ‘merampok’ hak orang lain. Sengketa lahan adalah masalah serius di Kampar yang jika tidak ditangani dengan tegas, bisa mengganggu stabilitas Kamtibmas,” tegasnya.

Meski telah memutuskan, Hasran menyebut penundaan itu masih menunggu waktu 14 hari ke depan untuk memastikan apakah putusan ini akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau pihak penggugat akan menempuh upaya hukum banding.

“Kita lihat dalam 14 hari ini, apakah penggugat akan melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan ini,” tutupnya.

 

Jurnalis: Leni Marlina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sahrum Ritonga dan Dahliana Dalimunthe Berdamai, Sepakat Selesaikan Persoalan Secara Kekeluargaan
Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik
Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
Melayani Tanpa Prasangka: Polri dan Etika Kesetaraan di Hadapan Hukum
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:14 WIB

Sahrum Ritonga dan Dahliana Dalimunthe Berdamai, Sepakat Selesaikan Persoalan Secara Kekeluargaan

Minggu, 1 November 2026 - 21:29 WIB

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Melayani Tanpa Prasangka: Polri dan Etika Kesetaraan di Hadapan Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Berita Terbaru