Penegakan Hukum Dipertanyakan; Sanksi Hanya di Atas Kertas, Warga Jadi Korban, Dump Truck ODOL Masih Berkeliaran di Jalan Utama Pekanbaru

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | cyberxpost.com – Dump truck bermuatan berlebih dengan bak yang dimodifikasi seenaknya masih bebas lalu-lalang di sejumlah ruas jalan utama Kota Pekanbaru. Di tengah gencarnya Pemerintah Kota mensosialisasikan larangan truk Over Dimensi Over Load (ODOL), fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya — aturan hanya terdengar lantang, tapi tak terasa.

Padahal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah sangat jelas. Pasal 106 ayat (3), Pasal 169 ayat (1), hingga Pasal 277 menegaskan bahwa setiap kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Modifikasi tanpa uji tipe ulang merupakan pelanggaran berat, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Namun ancaman hukum itu tampaknya mandul. Tidak pernah terdengar ada pelaku usaha yang diproses karena memodifikasi kendaraan hingga berubah tipe. Di jalanan, truk ODOL tetap melintas sesuka hati, seolah mendapat karpet merah dan kebal terhadap aturan negara.

Saat dimintai tanggapan, Ketua DPRD Kota Pekanbaru M. Isa Lahamid ST MH hanya menyebut bahwa persoalan ini menjadi kewenangan Komisi IV untuk menindaklanjuti kinerja Dinas Perhubungan. Sayangnya, Plt Kadishub Kota Pekanbaru Sunarko justru tidak memberikan jawaban sama sekali hingga berita ini diterbitkan — menambah panjang daftar pejabat yang memilih bungkam.

Baca Juga:  Gubernur Sumatra Utara Boby Nasution Lakukan Kunjungan Kerja ke Pulau Nias

Kasat Lantas Pekanbaru AKP Satrio B.W.W. Wicaksana S.I.K., M.H memastikan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL dan menempatkan personel bersama Dishub pada titik rawan, seperti kawasan Garuda Sakti. “Simpang Garuda Sakti terkini aman lancar,” ujarnya.

Namun kenyataan di jalan tetap berbanding terbalik. Dump truck ODOL yang melintas bebas setiap hari adalah bukti bahwa penertiban belum berjalan maksimal. Warga masih dihantui bahaya kecelakaan, jalan terus rusak, sementara penegakan hukum hanya jadi slogan.

Jika aturan sudah jelas, pejabat sudah bicara, aparat sudah bergerak, lalu siapa sebenarnya yang memberi ruang bagi truk ODOL untuk terus merajalela di jalan utama Pekanbaru???

 

Editor; S’via

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi: Karutan Dumai Tekankan Peningkatan Layanan
Kalapas Pekanbaru Beri Sentuhan Kehangatan Lewat Kegiatan Waksabi di Blok Hunian Lapas Kelas II A
Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”
Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru
Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:24 WIB

Pimpin Apel Pagi: Karutan Dumai Tekankan Peningkatan Layanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Kalapas Pekanbaru Beri Sentuhan Kehangatan Lewat Kegiatan Waksabi di Blok Hunian Lapas Kelas II A

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Berita Terbaru