Pihak Penegak Hukum, Migas dan Pertamina Diminta Segera Menindak Tegas Kegiatan Mafia BBM Bersubsidi di SPBU 14.293.6131 Bongkal Malang

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU RIAU | CYberxpost.com Sudah sekian lama para mafia BBM subsidi terlalu bebas beropersi tanpa tersentuh hukum, Kemana selama ini pihak kepolisian setempat.

Penjualan BBM bersubsidi sering kali terjadi tidak tepat sasaran, Kali ini pihak SPBU dengan nomor, ( 14.293.6131 ) Yang berlokasi di Desa Bongkal Malang Kec. Kelayang Kab. Indra Giri Hulu (INHU) Provinsi Riau, Diduga kuat telah melakukan penjualan penyaluran BBM subsidi jenis Solar dan BBM jenis Pertalite tidak tepat sasaran akan tetapi ada dugaan kuat bahwa pihak SPBU nomor, 14.293.6131, Diduga kuat telah melayani pelangsir BBM subsidi jenis solar dan BBM jenis Pertalite menggunakan kendaraan Mobil pribadi dn mobil truk yang diduga kuat sudah dimodifikasi khusus untuk melansir BBM subsidi secara berulang-ulang.

Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Berikut adalah poin penting terkait pasal penyalahgunaan BBM bersubsidi:

Perbuatan yang Dilarang: Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Bentuk Penyalahgunaan: Termasuk pengoplosan, penimbunan, penyimpangan alokasi (misal: BBM subsidi untuk industri), dan penjualan ilegal.

Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Dasar Hukum: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (pasal 55) jo. UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

Baca Juga:  Hilang Bak Ditelan Bumi, 12 Unit Kipas Angin Diduga Fiktif di Labuhanbatu, Camat dan Bendahara libatkan Bappeda

Perbuatan ini dianggap merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang berhak.

Pihak SPBU dengan nomor 14.293.6131, Diduga telah melakukan penjualan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai (SOP), tidak tepat sasaran.

Dugaan kuat BBM hasil lansiran tersebut akan dijual kembali kepada para tengkulak dan bahkan diduga akan dijual menjadi BBM industri ( non subsidi), yang diduga tidak memiliki izin ( usaha ilegal).

Semua kegiatan tersebut telah terpantau langsung oleh Masyarakat luas dan seorang warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, Menyatakan didepan awak media bahwa dirinya berharap kepada yth para penegak hukum pertama Provinsi Riau agar segera memblokir SPBU tersebut yang beroperasi di Desa Bungkal Malang Kec. Kelayang Kab. Indra Giri Hulu ( Inhu) Provinsi Riau.

Terlebih lagi dari pihak kepolisian setempat Polsek Bungkal Malang…..! ? dan Polres Indra Giri Hulu (Inhu ), Serta Polda Riau agar secepatnya menangkap para mafia BBM subsidi jenis solar dan BBM jenis Pertalite di SPBU nomor, 14.293.6131, Desa Bongkal Malang Kec. Kelayang Kab. Indra Giri Hulu ( INHU), Provinsi Rian.

Dengan kejadian tersebut bahwa pihak SPBU nomor, ( 14.293.6131), Diduga sudah melakukan pelanggaran hukum ( UU), Migas.

Namun dari pihak management SPBU Ketika dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp 08……xxxx terlihat aktif singkat, namun tidak ada jawaban apapun bahkan sampai berita ini di terbitkan Bersambung.**

Penulis : Kn

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah
Kinerja Jajaran Beacukai Kota Pekanbaru Di Pertanyakan, Rokok Ilegal Masih Beredar Bebas
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa
Diduga Terjadinya Merangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao Jadi Sorotan Masyarakat
Pertahankan Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Dayak Jonggon Desa Diusir Oknum Brimob dengan Anarkis
Diduga Terjadi Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao, Masyarakat Minta Klarifikasi dan Penegakan Aturan
Penambangan Ilegal Milik H JMR Tetap Beraktivitas Bebas Seakan Kebal Hukum
Opini Hukum Administrasi Negara: Mewujudkan Pemerintahan Yang Tertib dan Akuntabel
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:31 WIB

Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah

Senin, 8 Juni 2026 - 21:23 WIB

Kinerja Jajaran Beacukai Kota Pekanbaru Di Pertanyakan, Rokok Ilegal Masih Beredar Bebas

Senin, 8 Juni 2026 - 10:11 WIB

Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:13 WIB

Diduga Terjadinya Merangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao Jadi Sorotan Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:16 WIB

Pertahankan Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Dayak Jonggon Desa Diusir Oknum Brimob dengan Anarkis

Berita Terbaru