Polres Labuhanbatu adakan Konferensi Pers terkait Kasus Pengeroyokan Oleh Debt Kolektor: 2 Ditahan, 7 Diburu

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu | cyberxpost.com – 22 September 2025 — Kasus pengeroyokan terhadap dua wartawan yang dilakukan oknum debt kolektor ACC Finance Rantauprapat terus menyedot perhatian publik. Setelah viral di media sosial, peristiwa ini menjadi atensi serius Polres Labuhanbatu yang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme berkedok penagihan utang.

Konferensi pers digelar pada Senin (22/9/2025) pukul 16.15 WIB di Mapolres Labuhanbatu, dipimpin Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, didampingi KBO Reskrim dan Humas Polres.

Dalam keterangannya, AKP Teuku Rivanda Ikhsan menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan tersebut merupakan tindak pidana.

“Perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh debt kolektor beserta rekannya merupakan tindak pidana. Mereka secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan penganiayaan di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 35 ayat 1 KUHP,” tegasnya.

 

Kasat Reskrim memastikan Polres Labuhanbatu tidak akan memberikan ruang bagi aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Laporan Dugaan Rangkap Jabatan Ketua BPD dan Guru PPPK di Desa Marao Ditindaklanjuti Dinas Pendidikan Nias Selatan

“Kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang masih mencoba melakukan intimidasi maupun bentuk premanisme lainnya. Kepolisian akan bertindak keras demi melindungi masyarakat,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, kepolisian berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga terang benderang.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini segera terungkap seterang-terangnya sehingga aksi serupa tidak lagi terulang di kemudian hari,” jelasnya.

Viralnya kasus ini di media sosial juga menimbulkan gelombang keresahan. Masyarakat khawatir dan takut menghadapi praktik penagihan yang kerap dibumbui intimidasi bahkan kekerasan. Harapan publik jelas: aparat hukum harus memastikan praktik premanisme berkedok debt kolektor tidak lagi terjadi di Labuhanbatu maupun wilayah lain.

Sementara itu, korban dalam kasus ini menegaskan harapan mereka agar hukum ditegakkan seadil-adilnya, sehingga memberikan rasa keadilan sekaligus perlindungan nyata bagi masyarakat.

Oleh Fauzan S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terlibat 5 Kasus Curas, Pria 25 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Kepada 31 Kepala Sekolah Tingkat SD, SMP Oleh Bupati
Sri Guslina Rahayu Maju Calon Ketua LPM Umbansari Nomor Urut 1, Warga Tentukan Pilihan Dengan Bijak
Aksi Damai di Inspektorat Nias Selatan Nyaris Memanas, Sikap Seorang Perempuan Jadi Sorotan
INDODAX Soroti Penguatan Ekosistem Kripto Nasional di FEKDI x IFSE 2026
Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Harus Konsisten, Berkesinambungan dan Terus Dikawal
Kapolres Labuhanbatu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti dari 389 Perkara di Kejari Labuhanbatu
10 Desa Datangi Inspektorat Nias Selatan, Minta Kejelasan dan Kepastian Penanganan Pengaduan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:09 WIB

Diduga Terlibat 5 Kasus Curas, Pria 25 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu

Minggu, 27 September 2026 - 06:58 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Kepada 31 Kepala Sekolah Tingkat SD, SMP Oleh Bupati

Sabtu, 26 September 2026 - 19:08 WIB

Sri Guslina Rahayu Maju Calon Ketua LPM Umbansari Nomor Urut 1, Warga Tentukan Pilihan Dengan Bijak

Sabtu, 26 September 2026 - 05:54 WIB

Aksi Damai di Inspektorat Nias Selatan Nyaris Memanas, Sikap Seorang Perempuan Jadi Sorotan

Jumat, 25 September 2026 - 15:55 WIB

INDODAX Soroti Penguatan Ekosistem Kripto Nasional di FEKDI x IFSE 2026

Berita Terbaru