Polres Labuhanbatu Ungkap 31,5 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, Cyberxpost.com – Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jaringan Internasional dengan barang bukti 30 bungkus plastik besar warna kuning emas bertuliskan Cina merek Daguanyin berisikan kristal putih diduga sabu seberat 31,5 kilogram bruto serta 6 bungkus plastik besar transparan berisi pil ekstasi warna merah muda sebanyak 30.000 butir di Mapolres Labuhanbatu Jl. MH. Thamrin Rantauprapat Kab. Labuhanbatu. (3/3/2026).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. bersama personel dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

Pengungkapan berawal pada Senin, 2 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB saat tim menerima informasi adanya satu unit mobil sedan warna hitam nomor polisi BK 1238 AFM yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu, sekira pukul 12.40 WIB, tim berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari hasil penggeledahan ditemukan dua karung goni putih berisi 30 bungkus sabu seberat 31,5 kilogram bruto dan 6 bungkus ekstasi sebanyak 30.000 butir. Dua tersangka yang diamankan yakni B.S. alias E (25),(lk) warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan A.O. (24),(pr) warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Keduanya mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput narkotika dari Tanjung Balai dan mengantarkannya ke Provinsi Jambi dengan upah Rp6 juta. Turut diamankan barang bukti lain berupa telepon genggam, uang tunai Rp3.050.000, tas, serta satu unit mobil Merk Honda City warna hitam metalik.

Baca Juga:  Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Soroti Peran Strategis Industri terhadap Negara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa dari total barang bukti tersebut diperkirakan sebanyak 315 ribu jiwa berhasil diselamatkan, dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp39 miliar. Ia juga mengapresiasi kinerja Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. beserta personel yang telah bekerja maksimal serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Ini adalah komitmen kami untuk terus melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika. Polres Labuhanbatu akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

Polres Labuhanbatu memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.***

Penulis : Fauzan

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walikota Agung Nugroho Meraih Penghargaan KompasTV Kategori Daerah Peduli Akses dan Infrastruktur Pendidikan 2026
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di Bilah Hilir, Satu Tersangka Diamankan
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Dugaan Peredaran Narkoba, Wanita Diamankan Bersama Sabu dan Pil Ekstasi
Polsek Na IX-X Salurkan Bantuan Jumat Berkah kepada Janda Lansia yang Tinggal Seorang Diri
Lindungi Kesehatan Peserta Didik, Pemko Pekanbaru Perpanjang Sekolah Daring
Disdikpora Turun Ke SDN 017 Kualu, Datuk Saprizal: Jangan Sampai Lama Murid Mogok
SINERGITAS PT. EMP ENERGI RIAU, DIT INTELKAM POLDA RIAU, DAN TOKOH MASYARAKAT PERKUAT KAMTIBMAS DI KABUPATEN INDRAGIRI HULU
Polres Labuhanbatu Ungkap 3,87 Kg Sabu yang Dibawa dengan Bus ALS
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:14 WIB

Walikota Agung Nugroho Meraih Penghargaan KompasTV Kategori Daerah Peduli Akses dan Infrastruktur Pendidikan 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 09:12 WIB

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di Bilah Hilir, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 20:49 WIB

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Dugaan Peredaran Narkoba, Wanita Diamankan Bersama Sabu dan Pil Ekstasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:46 WIB

Polsek Na IX-X Salurkan Bantuan Jumat Berkah kepada Janda Lansia yang Tinggal Seorang Diri

Kamis, 10 September 2026 - 14:54 WIB

Lindungi Kesehatan Peserta Didik, Pemko Pekanbaru Perpanjang Sekolah Daring

Berita Terbaru