Polres Musi Rawas Utara Musnahkan Barang Bukti 1.043 Kg Sabu Dengan Cara Diblender

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muratara | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Sat Res narkoba Polres Musi Rawas Utara sumatera selatan (palembang) memusnahkan barang bukti 1.043 gram sabu dengan cara di blender.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dari penangkapan tersangka AN (48) warga Dusun I, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH. S.ik.MH diwakili Waka Polres, Kompol Yulfikri, SH disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, BNK dan tokoh masyarakat, di Mapolres Musi Rawas Utara, Selasa (31/3/2026).

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH. S.ik.MH diwakili Waka Polres Musi Rawas Utara, Kompol Yulfikri, SH, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan yakni barang bukti hasil penangkapan terhadap tersangka AN (48) warga Dusun I, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
“Barang bukti yang dimusnahkan yakni 1.043 gram sabu dengan cara di blender, ” Ucapnya.

Baca Juga:  Seolah-Olah Kebal Hukum, Sampai Saat Ini Spbu 13.282.634 Masih Melakukan Pengisian Minyak Solar Subsidi ke Mobil Yang Diduga Sudah Dimodifikasi

Untuk diketahui tersangka ditangkap di jalan Poros Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan LP/A/07/II/2026/SPKT sat resnarkoba/Polri Muratara/Polda Sumsel, tanggal 16 Februari 2026.

Dikatakan Waka tersangka di sangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo lampiran II UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 2 huruf A UU No 1 tahun 2023 tentang KUHAP.***

Penulis : Amajid

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertahankan Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Dayak Jonggon Desa Diusir Oknum Brimob dengan Anarkis
Diduga Terjadi Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao, Masyarakat Minta Klarifikasi dan Penegakan Aturan
Penambangan Ilegal Milik H JMR Tetap Beraktivitas Bebas Seakan Kebal Hukum
Opini Hukum Administrasi Negara: Mewujudkan Pemerintahan Yang Tertib dan Akuntabel
Super Grasstrack Open 2026 Muratara Berlangsung Meriah, Pembalap Nasional dan Lokal Adu Gengsi di Sirkuit Pratama
MTQ ke-X Muratara Dibuka, 218 Peserta Siap Beradu Prestasi
Berlangsung Sukses Selama 5 Hari, Wabup Tutup MTQ Ke-X Tingkat Kabupaten Muratara 2026
Marak Nomor CS Palsu dan Phishing, Catat Nomor Resmi CS INDODAX
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:16 WIB

Pertahankan Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Dayak Jonggon Desa Diusir Oknum Brimob dengan Anarkis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:06 WIB

Diduga Terjadi Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao, Masyarakat Minta Klarifikasi dan Penegakan Aturan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:16 WIB

Penambangan Ilegal Milik H JMR Tetap Beraktivitas Bebas Seakan Kebal Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:07 WIB

Opini Hukum Administrasi Negara: Mewujudkan Pemerintahan Yang Tertib dan Akuntabel

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:22 WIB

Super Grasstrack Open 2026 Muratara Berlangsung Meriah, Pembalap Nasional dan Lokal Adu Gengsi di Sirkuit Pratama

Berita Terbaru