Polres Pelalawan Ungkap Kasus Narkotika, 2 Tersangka Ditangkap

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, Cyberxpost.com – Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus narkotika di Desa Kesuma, Pangkalan Kuras, Pelalawan. Dua tersangka, H G dan W, ditangkap oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan pada hari Selasa, 7 April 2026.

 

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Sat Resnarkoba. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Pelalawan,” katanya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Alek Sinaga, S.H, menambahkan bahwa tersangka H G dan W ditangkap di sebuah rumah di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan , setelah dilakukan penggerebekan. “Kami menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat kotor 30,86 gram,” ujarnya.

 

Tersangka H G, 41 tahun, warga Perawang Barat, Siak, dan W, 33 tahun, warga Desa Kesuma, Pangkalan Kuras, Pelalawan, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Dugaan Maladministrasi Tiket MPOS di Pantai Baron: DPRD Gunungkidul Endus Potensi Kebocoran PAD

 

Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di rumah tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan, sebelumnya kedua tersangka G H membuang Narkobanya ketanah dan Sdr. W membuang kekamar mandi , namun berhasil ditemukan dan dilihat oleh saksi dsn anggota Unit Resnarkoba barang bukti dan berhasil menangkap kedua tersangka itu.

 

Barang bukti yang disita antara lain 2 paket sabu dengan berat 30,86 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, dan 2 unit handphone. Tersangka saat ini ditahan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi tentang peredaran narkotika di wilayah Pelalawan.

 

Penulis : (LM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir
Jelang Putusan Abdul Wahid, Masyarakat Riau Gelar Doa Bersama
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:46 WIB

Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau

Berita Terbaru