Pekanbaru | cyberxpost.com – Selama 12 tahun mengabdi, (SABAARO TAFONAO Berusia 55 Tahun) Akhirnya jatuh sakit berkepanjangan. Pada sebelumnya pihak perusahaan PT RSI melalui HRD meminta agar SABAARO TAFONAO membuat surat permohonan pensiun dini untuk diserahkannya, dan Tepat pada tanggal 14 Juli 2025, pekerja/buruh yang bernama (SABAARO TAFONAO) Membuat dan mengajukan surat permohonan pensiun dini kepada pimpinan Perusahaan PT Riau Sawit Indah (PT RSI) di Tempat: Kebun Kuntu Darusalam Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Jumat (3/10/2025).
Pada tanggal 11/08/2025 pimpinan perusahaan (HRD) PT RSI (Riau Sawit Indah) memanggil pekerja/buruh atas nama SABAARO TAFONAO untuk datang ke kantor, lalu setelah sampai di kantor HRD menyampaikan kepada pekerja/buruh SABAARO TAFONAO bahwa hanya 10.000.000 juta yang mampu di berikan perusahaan untuk pembayaran pensiun dini bapak.
Lalu pekerja/buruh menyampaikan bahwa saya tidak terima kalau hanya segitu karena saya sudah bertahun-tahun bekerja/mengabdi di perusahaan PT RSI (Riau Sawit Indah) jadi mohonlah di berikan hak-hak saya sesuai dengan ketentuan dan undang-undang ketenagakerjaan.
Lalu pimpinan perusahaan (HRD) PT Riau Sawit Indah (PT RSI) menyampaikan kepada pekerja/buruh SABAARO TAFONAO bahwa kalau bapak tidak menerima uang pesangon pensiun dini bapak yang 10.000.000 terbilang sepuluh juta rupiah maka besok saya usir bapak dan saya suruh security untuk mengusir bapak.
Lalu pada tanggal 12/08/2025 perusahaan PT Riau Sawit Indah (PT RSI) memberikan surat pengosongan rumah kepada pekerja/buruh SABAARO TAFONAO.

Pada tanggal 13/08/2025 pihak perusahaan PT RSI melakukan pengusiran paksa dan brutal sehingga rombongan security mengumpulkan semua barang-barang milik privasi pekerja/buruh SABAARO TAFONAO dan memasukan di dalam mobil Truk Colt Diesel diduga mobil milik PT RSI.
Selanjutnya barang-barang milik pribadi pekerja/buruh yang telah di kumpulkan oleh pihak Perusahaan PT RSI melalui rombongan security dan juga salahsatunya management PT RSI, kemudian barang-barang pekerja/buruh tersebut di letakan di pinggir jalan di luar pos security perusahaan PT RSI hingga sampai saat ini, Tanpa mempertimbangkan keselamatan barang-barang berharga dari pekerja/buruh SABAARO TAFONAO seperti surat-surat berharga penting dan alat prabotan elektronik lainnya.
Pada tanggal 21/08/2025 Pengurus Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Provinsi Riau membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau terkait tindakan Perusahaan PT Riau Sawit Indah (PT RSI) kepada pekerja/buruh An. SABAARO TAFONAO.
Selanjutnya pada tanggal 28/08/2025 Pengurus Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Provinsi Riau mendatangi kantor Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans ) Untuk menanyakan perkembangan dan tindak-lanjut pengaduan sebagaimana yang tertera diatas hingga ketemu dengan Pengawas yang menanganinya yang bernama Ibuk Sondang selaku pengawas di Disnakertrans Provinsi Riau.
Setelah Pengurus Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Provinsi Riau bertemu dengan pengawas, lalu pengawas yang bernama Sondang menyampaikan bahwa Minggu depan tanggal 04/09/2025 kita panggil pekerja dan pihak perusahaan agar dapat ketemu ucap pengawas Sondang kepada Pengurus KASBI Provinsi Riau.
Lalu pada tanggal 03/09/2025 pengawas buk Sondang menghubungi Ketua KASBI Provinsi Riau berinisial (WG) dan menyampaikan bahwa pertemuan besok tanggal 4/9/2025 tidak jadi karena belum siap SPT kami, selanjutnya Ketua KASBI Provinsi Riau menjawab kenapa baru di kabarin sementara pekerjanya sudah di perjalanan?? Lalu pengawas buk Sondang menyampaikan bahwa Minggu depan tanggal 11/09/2025 di panggil pekerja An. SABAARO TAFONAO untuk di BAP dan sekaligus kita panggil perusahaan PT Riau Sawit Indah (PT RSI) untuk bertemu dan duduk bersama.
Pada tanggal 11/09/2025 pekerja/buruh An. SABAARO TAFONAO di panggil oleh pengawas untuk di BAP, namun perusahaannya tidak datang dengan alasan tidak ada waktu pihak perusahaannya ucap pengawas Sondang., Lalu Pengurus KASBI Provinsi Riau menanyakan kepada buk pengawas Sondang bahwa apa tindak-lanjut setelah di BAP pekerja/buruhnya? Lalu pengawas buk Sondang menyampaikan bahwa Minggu depan tanggal 18/09/2025 kami panggil perusahaannya untuk meminta keterangannya.
Pada tanggal 22/09/2025 Ketua KASBI Provinsi Riau An. WG menanyakan perkembangan tindak-lanjut kepada pengawas buk Sondang, lalu pengawas buk Sondang menyampaikan bahwa perusahaan kemarin minta minggu depan melengkapi dokumennya.
Selanjutnya Ketua KASBI Provinsi Riau An. WG menyampaikan kepada pengawas buk Sondang bahwa kami tidak terima alasan perusahaan PT Riau Sawit Indah (PT RSI) tersebut, Karena sudah 3 kali ibuk janji memangil perusahaannya namun perusahaan PT RSI tersebut tidak pernah memenuhinya dengan seribu alasan perusahaannya.
Kemudian Ketua KASBI Provinsi Riau ketika mempertanyakan ke pengawas buk Sondang bahwa bagaimana terkait barang-barang pekerja/buruh yang telah di kumpulkan oleh perusahaan PT Riau Sawit Indah (PT RSI), lalu pengawas buk Sondang menjawab bahwa “minggu depan kami minta keterangan terkait pengaduan sekalian dokumen yang di perlukan, Masih proses.
Dan hari ini tepat pada Jumat 3 Oktober 2025 Ketika Ketua KASBI Provinsi Riau menanyakan kepada pengawas buk Sondang bahwa,, ” Apakah sudah jadi perusahaan PT Riau Sawit Indah (PT RSI) memberikan keterangan atau menyerahkan dokumen-nya”?, lalu pengawas buk Sondang menyampaikan bahwa “Belum lengkap”
Selanjutnya pada hari tanggal yang masih sama pada Jumat 3 Oktober 2025 sekira pukul 14:40 wib Ketua KASBI Provinsi Riau Upaya untuk mencoba kembali menanyakan kepada pengawas buk Sondang bahwa apa tindakan ibuk sebagai pengawas yang menangani kasus pekerja/buruh An. SABAARO TAFONAO tersebut? Terhadap perusahaan PT RSI..??? Lanjut balasnya dengan jawabnya lewat via pesan WhatsApp, Kami sudah membuat panggilan kepada perusahaan pada tanggal 8 Oktober 2025 Masih dalam proses,” Ujarnya pengawas Disnakertrans. Sejauh ini masih dalam proses janji ke-janji oleh pihak Disnakertrans Provinsi Riau. (Red)















