Sarjonosyam – Syafii Lubis Banding Di PN I Lubuk Pakam Deli Serdang.

- Penulis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Pakam | cyberxpost.com – Masyarakat Desa Buntu Bedimbar tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar pada 2024 lakukan Aksi Unjuk Rasa (Demonstrasi) di Kantor Kepala Desa Buntu Bedimbar.

Jalan Sultan Serdang, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Desa Buntu Bedimbar diduga tenggelamkan dan diduga Diskriminasi masyarakat terkait Aksi Unjuk Rasa
(Demontrasi).

Kepala Desa Buntu Bedimbar diduga membunuh hak-hak rakyat ketika masyarakat desa Buntu Bedimbar kritisi kinerja Kepala Desa terindikasi melakukan penyimpangan dan diduga tidak transparan dalam pengelolaan keuangan Negara.

Selanjutnya, Kepala Desa Buntu Bedimbar melakukan Gugatan terhadap Sarjonosyam – Syafii Lubis tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar pada Aksi Unjuk Rasa ( Demontrasi) di Kantor Kepala Desa Buntu Bedimbar.

Dan, Sarjonosyam – Syafii Lubis lakukan Banding di PN I Lubuk Pakam Deli Serdang, tuduhan Kepala Desa Buntu Bedimbar, disebutkan bahwa dalam Gugatan Kepala Desa tersebut Aksi Unjuk Rasa (Demontrasi) perbuatan melawan hukum.

PN I Lubuk Pakam Deli Serdang mengabulkan Gugatan Kepala Desa Buntu Bedimbar ada dugaan kejanggalan, PN I Lubuk Pakam Deli Serdang diduga menerima suap dalam kasus yang diduga dituduh oleh Kepala Desa Buntu Bedimbar, Sarjonosyam – Syafii Lubis melakukan perbuatan melawan hukum.

” Putusan PN I Lubuk Pakam Deli Serdang cukup jelas diduga tebang pilih dan diduga memihak Kepala Desa atas tuduhan tersebut kepada Sarjonosyam – Syafii Lubis, meski bukti – bukti lengkap sudah diberikan oleh PN I Lubuk Pakam, tetap saja mengindahkan Gugatan Kepala Desa Buntu Bedimbar”.

Terjadinya Aksi Unjuk Rasa ( Demonstrasi ) di Kantor Kepala Desa Buntu Bedimbar didasari investigasi atau temuan masyarakat tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar.

Temuan masyarakat atau Investigasi tersebut akhirnya secara resmi dan administrasi di DUMAS ke Polresta Lubuk Pakam Deli Serdang, dan instansi terkait di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang (Bupati) Deli Serdang.

Harapan masyarakat tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar, pemangku kepentingan di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang agar segera ikut andil dan melakukan peninjauan ulang kembali pada hasil putusan PN I Lubuk Pakam Deli Serdang.

Hal tersebut dugaan sudah membunuh aspirasi – aspirasi rakyat tertindas oleh perbuatan Kepala Desa Buntu Bedimbar. Apabila pemangku kepentingan di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang tidak melakukan sanksi atas apa yang sudah di lakukan oleh Kepala Desa Buntu Bedimbar, terkait tuduhan tersebut maka masyarakat tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar akan melakukan Aksi Unjuk Rasa (Demontrasi) di Kantor Bupati Deli Serdang.

Baca Juga:  Pastikan Kondisivitas Sitkamtibmas, Polsek Bilah Hilir Laksanakan Patroli Blue Light

Terkait ada dugaan PN I Lubuk Pakam Deli Serdang menerima suap Panitera pengganti PN I Lubuk Pakam Rizki Amelia Malik di konfirmasi diduga bungkam sehingga terbitnya pemberitaan media online hingga sampai saat ini pihak yang di maksud tidak dapat memberikan tanggapan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hakim Ketua PN I Lubuk Pakam Deli Serdang. Yang menangani kasus perbuatan melawan hukum atas tuduhan Kepala Desa Buntu Bedimbar adalah Moraliam Purba S.H.

Sebagai penggugat di PN I Lubuk Pakam Deli Serdang adalah Mus Mulyadi (Kepala Desa) Buntu Bedimbar, Fitri Handayani (Sekdes) Desa Buntu Bedimbar sekaligus istri siri Kepala Desa Buntu Bedimbar, dan Margi Rahayu selaku Puskesdes Desa Buntu Bedimbar.

Pihak penggugat diduga tidak terima atas masyarakat tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar melakukan Aksi Unjuk Rasa (Demontrasi) di Kantor Kepala Desa Buntu Bedimbar, pihak Penggugat diduga anti kritisi keterlibatannya melakukan Penyimpangan BLT masyarakat Desa Buntu Bedimbar, selanjutnya adanya Aksi Unjuk Rasa
(Demontrasi) tersebut akhirnya Kepala Desa Buntu Bedimbar akui pernikahan nya dengan Sekretaris Desa Buntu Bedimbar di publik.

Semula Kepala Desa Buntu Bedimbar diduga tidak akui terkait pernikahannya (menikah siri), dalam isi Gugatan Kepala Desa Buntu Bedimbar di sebutkan bahwa pernikahan siri tersebut dilakukan sekira pada 2017 lalu.

Adapun bantahan – bantahan Penggugat mamakai jasa kuasa hukum di PN I Lubuk Pakam Deli Serdang, ada indikasi bahwa PN I Lubuk Pakam Deli Serdang diduga mengaburkan permasalahan yang sebenarnya.

Bukti – bukti pengakuan tuan Kadi sebagai menuntun pernikahan Mus Mulyadi dan Fitri Handayani secara siri mencerminkan personal Etika Kepala Desa Buntu Bedimbar di pertanyakan, dugaan kebohongan publik bertahun tahun di sembunyikan memutuskan masyarakat tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar lakukan Aksi Unjuk Rasa (Demonstrasi) agar Kepala Desa tersebut akui, akhirnya Aksi Unjuk Rasa
(Demontrasi) masyarakat menyaksikan secara langsung di Kantor Kepala Desa Buntu Bedimbar, Kepalanya Desa Buntu Bedimbar akui pernikahan siri tersebut.

Pemberitahuan terkait untuk Aksi Unjuk Rasa di Kantor Kepala Desa Buntu Bedimbar (Demonstrasi) sudah memenuhi persyaratan di Kepolisian (Polresta) Lubuk Pakam Deli Serdang. Tetap saja penggugat diduga tidak terima, mengatakan Sarjonosyam – Syafii Lubis melakukan perbuatan melawan hukum.

Sarjonosyam (Koordinator Aksi) dan Syafii Lubis sebagai
(Koordinator Lapangan), sehingga di Gugat oleh Kepala Desa Buntu Bedimbar atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

Permohonan banding Nomor Perkara 502/Pdt.G/2024/PN Lbp berhasil di registrasi https;//ecourt.mahkamahagung.go.id

Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peredaran Narkoba Disorot Warga Kongsi Enam Aek Natas, Minta APH Segera Bertindak
Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi
Kasus Kematian Kru TB Jhoni XXXII, Polairud Tanah Bumbu Libatkan Dokter Forensik dan Periksa Ulang Saksi
Hak BPJS Almarhum Yarman Telaumbanua Terkatung, Keluarga Tagih Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Kalsel
Cari Keadilan di Tanah Rantau, Keluarga Yarman Telaumbanua Desak Ekshumasi dan Autopsi Ulang
The Fed Naikkan Suku Bunga, INDODAX Soroti Respons Bitcoin di Tengah Kebijakan Ketat
Silaturahmi LHMB Pekanbaru Bersama DPC Rumbai dan Rumbai Barat, Bahas Penguatan Organisasi dan Sejumlah Program
PUNCAK PRESTASI NASIONAL: HMI CABANG PEKANBARU BERIKAN APRESIASI STRATEGIS ATAS CAPAIAN EKONOMI KOTA PEKANBARU 7,39 PERSEN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:42 WIB

Peredaran Narkoba Disorot Warga Kongsi Enam Aek Natas, Minta APH Segera Bertindak

Kamis, 17 September 2026 - 23:01 WIB

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

Kamis, 17 September 2026 - 22:58 WIB

Kasus Kematian Kru TB Jhoni XXXII, Polairud Tanah Bumbu Libatkan Dokter Forensik dan Periksa Ulang Saksi

Kamis, 17 September 2026 - 22:56 WIB

Hak BPJS Almarhum Yarman Telaumbanua Terkatung, Keluarga Tagih Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 22:54 WIB

Cari Keadilan di Tanah Rantau, Keluarga Yarman Telaumbanua Desak Ekshumasi dan Autopsi Ulang

Berita Terbaru