Sekjen IPPMKG Desak Menteri Kehutanan Transformasi Hutan Desa Simpang Gaung Jadi Hutan Kemasyarakatan

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | cyberxpost.com – Sekretaris Jenderal Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Gaung, Hadi Surya Pratama, secara tegas mendesak Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk segera menetapkan dan mengalihkan status kawasan Hutan Desa Simpang Gaung yang merupakan bekas kawasan kelola PT Bhara Induk menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKm). Selasa (14/10/2025)

“saya sebagai putra daerah Desa Simpang Gaung berupaya mendukung Pemerintahan Desa untuk segera di tetapkan status hutan menjadi hutan masyarakat, dan kita juga akan terus mengawal pihak pemerintahan Desa sudah lama mengajukan MoU ke Kementrian Kehutanan dengan kesepakatan ketiga kementerian, Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehutanan dari bulan Agustus 2025 sampai saat sekarang bulan Oktober 2025 belum ada kepastian dari pihak kementrian untuk segera terbitkan surat keterangan status hutan, kawasan bekas PT. Bhara Induk ada 47.000 ha pemerintah Desa mengajukan pembebasan lahan itu 24.000 ha untuk di jadikan Hutan kemasyarakatan”. Ujar Hadi

Desakan ini didasarkan pada data konkret dan kebutuhan mendesak masyarakat lokal untuk mendapatkan hak kelola hutan demi kesejahteraan ekonomi, penguatan kearifan lokal, dan pemulihan fungsi ekologis secara berkelanjutan.

Dasar dan Data Konkret Desakan Hadi Surya Pratama menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi landasan tuntutan ini:

1. Potensi Konflik dan Ketidakpastian Hukum: Kawasan bekas kelola PT Bhara Induk di Desa Simpang Gaung telah lama menjadi area konflik tenurial. Penetapan menjadi HKm adalah solusi legal dan adil untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat yang telah lama berinteraksi dan bergantung pada kawasan tersebut.

Baca Juga:  Deretan Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Terbaru Posisi Menkeu Berganti

2. Mendukung Kesejahteraan dan Ekonomi Rakyat: Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) di bawah program Perhutanan Sosial telah terbukti efektif meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan pengembangan ekowisata. Data menunjukkan bahwa program Perhutanan Sosial secara nasional telah menjangkau jutaan kepala keluarga dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal.

3. Data Teknis dan Lingkungan:

*Kondisi Tutupan Lahan: Berdasarkan kajian lapangan yang dilakukan mahasiswa, kawasan Hutan Desa Simpang Gaung memiliki potensi untuk restorasi, dengan keberadaan jenis-jenis tanaman lokal. Alih kelola ke HKm akan memastikan pengawasan dan penanaman kembali yang lebih intensif oleh masyarakat.

*Keberadaan Masyarakat Lokal: Masyarakat Desa Simpang Gaung adalah subjek yang paling berkepentingan dan memiliki kearifan lokal dalam menjaga hutan. Mereka telah mengajukan permohonan dan menyusun rencana kerja yang komprehensif, menunjukkan kesiapan dalam mengelola HKm secara lestari.

“Sekali lagi Kami tegaskan mendesak Bapak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menggunakan wewenang dan diskresi beliau dalam menjalankan agenda Perhutanan Sosial. Perubahan status dari bekas kawasan izin korporasi menjadi Hutan Kemasyarakatan bukan hanya isu administrasi, tetapi perwujudan nyata dari keadilan agraria dan komitmen negara terhadap rakyat di sekitar hutan,” tegas Hadi.

Penetapan HKm di kawasan bekas kelola PT Bhara Induk ini akan menjadi contoh keberhasilan reforma agraria di sektor kehutanan, sekaligus memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk menjaga kawasan hutan sebagai paru-paru dunia.

 

Editor: ( S’via – Kabiro Pekanbaru )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:03 WIB

INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN

Berita Terbaru