Surat Edaran BPTD: Loket AKAP Pringsewu-Tanggamus Ditutup, Semua Trayek Pindah ke Terminal Rajabasa

- Penulis

Minggu, 8 Maret 2026 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, Cyberxpost.com – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung mengeluarkan surat edaran yang mengharuskan seluruh angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) beroperasi di Terminal Tipe A Rajabasa. Kebijakan ini mulai berlaku seiring dengan penutupan loket maupun pool bus AKAP di Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus.

 

Berdasarkan Surat bernomor AJ-205/1/5/BPTD.KLS II.LPG/2026 yang diterbitkan pada Kamis (23/2/2026) tersebut mengacu pada serangkaian peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

 

Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Keputusan penutupan loket di dua kabupaten tersebut juga telah diumumkan sebelumnya melalui Surat Kepala BPTD Kelas II Lampung Nomor AJ.205/1/6/BPTD.KLSII.LPG/2025.

Baca Juga:  Klarifikasi Resmi: Isu Yang Menyeret Nama Ketua DPD PAN Nias Selatan SF B Dipastikan Tidak Benar

Kepala BPTD Kelas II Lampung, mJonter Sitopjang, S.Sos., M.T., dalam suratnya menyampaikan, kebijakan ini merupakan bagian dari program Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengoptimalkan peran Terminal Tipe A Rajabasa sebagai terminal utama di Provinsi Lampung.

 

“Sarana dan prasarana terminal telah memadai untuk mendukung kegiatan naik turun penumpang, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna angkutan umum,” demikian bunyi bagian surat tersebut.

 

Selain itu, kewajiban masuknya seluruh trayek AKAP ke Terminal Tipe A Rajabasa juga diperkuat dalam rangka penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2026. Tujuan utama adalah menjamin keselamatan, ketertiban, serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat selama periode perayaan hari raya.

 

Surat edaran ini juga tembusan dari Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Dewan Pengurus Daerah Organda Provinsi Lampung. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Labuhanbatu Bersama Kodim 0209/LB dan Polres Labuhanbatu Nyatakan Komitmen Serta Tekad Bersama Untuk Memerangi Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba
SDN 49 Mandau Kabupaten Bengkalis Gelar Pembagian Laporan Hasil Belajar
Bitcoin Terkoreksi Pasca FOMC, INDODAX Ajak Investor Tetap Fokus pada Fundamental
Masyarakat Desa Marao Desak Transparansi Dana Desa 2026, Minta Program 2025 Yang Belum Jelas Dipertanggung Jawabkan
Afolo Gulo, S.H., CPP Soroti Proses Hukum Kasus Kematian Jance Zebua, Desak Pengungkapan Secara Transparan dan Tuntas
Kasus Pembunuhan Tragis Terhadap Agnis Jance Zebua Semakin Memanas!! 
Wabup Labuhanbatu Saksikan Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru
Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jama’ah Haji Kloter 13 Di Asrama Haji Medan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemkab Labuhanbatu Bersama Kodim 0209/LB dan Polres Labuhanbatu Nyatakan Komitmen Serta Tekad Bersama Untuk Memerangi Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:42 WIB

SDN 49 Mandau Kabupaten Bengkalis Gelar Pembagian Laporan Hasil Belajar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:36 WIB

Bitcoin Terkoreksi Pasca FOMC, INDODAX Ajak Investor Tetap Fokus pada Fundamental

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:28 WIB

Masyarakat Desa Marao Desak Transparansi Dana Desa 2026, Minta Program 2025 Yang Belum Jelas Dipertanggung Jawabkan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:53 WIB

Afolo Gulo, S.H., CPP Soroti Proses Hukum Kasus Kematian Jance Zebua, Desak Pengungkapan Secara Transparan dan Tuntas

Berita Terbaru