Tegas Berantas PETI; TNI-POLRI Musnahkan 17 Rakit Tambang Ilegal di Areal PT KTBM Kuantan Mudik

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuantan Sengingi | CYberxpost.com Kepolisian Resor Kuantan Singingi bersama unsur TNI melaksanakan penertiban terhadap kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan PT KTBM wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik. Selasa, (27/01/26).

Kegiatan penertiban yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi IPTU Gerry Agnar Timur, S.tr.K., S.I.K., bersama unsur TNI dari Koramil Kuantan Mudik serta personel Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Mudik. Penertiban ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas tambang emas ilegal yang meresahkan dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Personel gabungan TNI–Polri bergerak menuju lokasi menggunakan 4 unit kendaraan roda empat dengan sasaran beberapa titik di areal perkebunan PT KTBM yang berada di Desa Koto Cengar, Desa Lubuk Ramo, dan Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah sarana penambangan emas ilegal dalam kondisi tidak beroperasi.

Di areal kebun PT KTBM Desa Koto Cengar ditemukan lima unit PETI darat, sementara di Desa Lubuk Ramo ditemukan delapan unit rakit PETI, dan di Desa Pantai ditemukan empat unit rakit PETI. Secara keseluruhan, petugas menemukan total tujuh belas unit rakit dan sarana PETI di tiga lokasi tersebut.

Baca Juga:  Kesepakatan Standar Pelayanan Statistik Terpadu Disepakati Pemkab Labuhanbatu Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Terhadap temuan itu, personel gabungan langsung melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan dengan cara merusak dan membakar rakit serta peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin, guna mencegah sarana tersebut digunakan kembali. Dalam kegiatan penertiban ini tidak ditemukan pelaku di lokasi, sehingga tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa Polres Kuansing berkomitmen penuh dalam memberantas aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Penertiban ini merupakan wujud nyata sinergitas TNI–Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius serta membahayakan keselamatan.

Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkelanjutan serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

 

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi.

Editor : Dedi U

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir
Jelang Putusan Abdul Wahid, Masyarakat Riau Gelar Doa Bersama
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:46 WIB

Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau

Berita Terbaru