Viralnya Pemanggilan Kades Cikuda Berdampak pada Penutupan Proyek Perumahan Anandaya

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor | cyberxpost.com – 10-08-2025., Kepala Desa Cikuda, H. R. Agus Sutisna, melakukan rapat dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor pada 8 September 2025 terkait Viral nya pemberitaan pemanggilan dirinya oleh Polres Bogor., Pada hari Senin, 25 Agustus 2025, lalu dalam agenda Rapat tersebut membahas tentang sengketa lahan serta perizinan pembangunan di Perumahan ANANDAYA Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dikerjakan oleh PT. ANUGERAH KREASI PROPERTAMA ( AKP ).

Kepala Desa Cikuda, R.H. Agus Sutisna, menyampaikan dugaan ada indikasi pemalsuan tanda tangan serta stempel desa yang jelas-jelas berbeda dengan tanda tangan beliau oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Beliau akan segera membuat laporan kepada pihak berwajib karena telah melanggar UU Pasal 263 KUHP Pemalsuan Surat dan UU ITE.

Berdasarkan hasil rapat, Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor menyimpulkan bahwa kegiatan pembangunan tersebut harus ditutup sementara karena belum memiliki izin yang lengkap. Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor memiliki tugas dan wewenang untuk memastikan pelaksanaan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Baca Juga:  Cabut Izin SPBU 14.284.655 Simpang Pulay, Tangkap Mafia BBM Bersubsidi: Diduga Maraknya Nepotisme Praktik Ilegal

Selasa, 9 September 2025, Kepala Desa R.H. Agus Sutisna mengundang Camat Parung Panjang Kab.Bogor Jawa Barat., dan beberapa rekan media untuk membantu masyarakat menyelesaikan sengketa antara masyarakat dengan pihak PT. Anugrah Kreasi Propertindo (AKP). Aktivis Pro Rakyat, Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron, memberikan dukungan moral kepada masyarakat yang belum mendapatkan haknya dan memberikan masukan kepada kepala desa untuk melakukan tandatangan Surat Pelepasan Hak (SPH) dengan kehadiran kedua belah pihak.

Salah satu masyarakat dan anggota Linmas Desa Pingku, AL, mengaku geram karena lahan saudaranya sudah digarap tetapi belum ada pelunasan pembayaran. Bro Ron memberikan masukan kepada kepala desa agar tidak terulang kembali kejadian yang tidak diinginkan atau merugikan salah satu pihak.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir
Jelang Putusan Abdul Wahid, Masyarakat Riau Gelar Doa Bersama
Wabup Labuhanbatu Terima Audiensi dan Jalin Silahturahmi dengan Universitas Terbuka Medan
Bupati Labuhanbatu Sampaikan Apresiasi Atas Perjalanan Panjang ULB
Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab dan DPRD Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pembangunan
PT Lekonindo Penuhi Kewajiban Hukum, Serahkan Pesangon Kematian Almarhum Botokhi Telaumbanua Rp90jt
Warga Bilah Hilir Desak Kapolres & Kapolsek Tangkap “Big Boss” Jack, Peredaran Sabu Semakin Menggurita
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:02 WIB

HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:47 WIB

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:29 WIB

Jelang Putusan Abdul Wahid, Masyarakat Riau Gelar Doa Bersama

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:32 WIB

Wabup Labuhanbatu Terima Audiensi dan Jalin Silahturahmi dengan Universitas Terbuka Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Bupati Labuhanbatu Sampaikan Apresiasi Atas Perjalanan Panjang ULB

Berita Terbaru

Berita

HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI

Kamis, 30 Jul 2026 - 17:02 WIB