Viralnya Pemanggilan Kades Cikuda Berdampak pada Penutupan Proyek Perumahan Anandaya

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor | cyberxpost.com – 10-08-2025., Kepala Desa Cikuda, H. R. Agus Sutisna, melakukan rapat dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor pada 8 September 2025 terkait Viral nya pemberitaan pemanggilan dirinya oleh Polres Bogor., Pada hari Senin, 25 Agustus 2025, lalu dalam agenda Rapat tersebut membahas tentang sengketa lahan serta perizinan pembangunan di Perumahan ANANDAYA Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dikerjakan oleh PT. ANUGERAH KREASI PROPERTAMA ( AKP ).

Kepala Desa Cikuda, R.H. Agus Sutisna, menyampaikan dugaan ada indikasi pemalsuan tanda tangan serta stempel desa yang jelas-jelas berbeda dengan tanda tangan beliau oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Beliau akan segera membuat laporan kepada pihak berwajib karena telah melanggar UU Pasal 263 KUHP Pemalsuan Surat dan UU ITE.

Berdasarkan hasil rapat, Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor menyimpulkan bahwa kegiatan pembangunan tersebut harus ditutup sementara karena belum memiliki izin yang lengkap. Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor memiliki tugas dan wewenang untuk memastikan pelaksanaan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Baca Juga:  Senam Sehat Rutin Di Lapas Narkotika Rumbai Tingkatkan Kebugaran dan Kebersamaan WBP

Selasa, 9 September 2025, Kepala Desa R.H. Agus Sutisna mengundang Camat Parung Panjang Kab.Bogor Jawa Barat., dan beberapa rekan media untuk membantu masyarakat menyelesaikan sengketa antara masyarakat dengan pihak PT. Anugrah Kreasi Propertindo (AKP). Aktivis Pro Rakyat, Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron, memberikan dukungan moral kepada masyarakat yang belum mendapatkan haknya dan memberikan masukan kepada kepala desa untuk melakukan tandatangan Surat Pelepasan Hak (SPH) dengan kehadiran kedua belah pihak.

Salah satu masyarakat dan anggota Linmas Desa Pingku, AL, mengaku geram karena lahan saudaranya sudah digarap tetapi belum ada pelunasan pembayaran. Bro Ron memberikan masukan kepada kepala desa agar tidak terulang kembali kejadian yang tidak diinginkan atau merugikan salah satu pihak.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penambangan Ilegal Milik H JMR Tetap Beraktivitas Bebas Seakan Kebal Hukum
Opini Hukum Administrasi Negara: Mewujudkan Pemerintahan Yang Tertib dan Akuntabel
Super Grasstrack Open 2026 Muratara Berlangsung Meriah, Pembalap Nasional dan Lokal Adu Gengsi di Sirkuit Pratama
MTQ ke-X Muratara Dibuka, 218 Peserta Siap Beradu Prestasi
Berlangsung Sukses Selama 5 Hari, Wabup Tutup MTQ Ke-X Tingkat Kabupaten Muratara 2026
Marak Nomor CS Palsu dan Phishing, Catat Nomor Resmi CS INDODAX
Wabup Muratara Hadiri Paripurna DPRD, Disepakati 6 Raperda Dalam Program Pembentukan Perda 2026
Dugaan Pengisian BBM Bersubsidi Menggunakan Tangki Modifikasi Pada Kendaraan Pickup di SPBU 14-283-624 Sorek
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:16 WIB

Penambangan Ilegal Milik H JMR Tetap Beraktivitas Bebas Seakan Kebal Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:07 WIB

Opini Hukum Administrasi Negara: Mewujudkan Pemerintahan Yang Tertib dan Akuntabel

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:22 WIB

Super Grasstrack Open 2026 Muratara Berlangsung Meriah, Pembalap Nasional dan Lokal Adu Gengsi di Sirkuit Pratama

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:15 WIB

MTQ ke-X Muratara Dibuka, 218 Peserta Siap Beradu Prestasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:09 WIB

Berlangsung Sukses Selama 5 Hari, Wabup Tutup MTQ Ke-X Tingkat Kabupaten Muratara 2026

Berita Terbaru