Wah!! Dinilai Kebal Hukum, SPBU 13.283.615 Diduga Selewengkan Solar Subsidi

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | Cyberxpost.com – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar lagi-lagi terjadi di SPBU 13.283.615 berlokasi di Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

dengan modus menggunakan mobil siluman atau rakitan (modifikasi).

Hal tersebut terkuak saat wartawan media ini melintas dan mendapati sejumlah mobil cold disel yang tertutup terpal.

jenis cold disel rakitan (modifikasi) tengah mengisi minyak solar bersubsidi di spbu 13.283.615

Berdasarkan temuan media ini, salah satu mobil jenis cold disel yang ruangannya dimodifikasi menjadi tengki tengah melansir BBM jenis solar subsidi itu rencananya akan di bawah kepekanbaru.diduga pemilik mobil cold disel tersebut bernama pendi yang tinggal dijalan srikandi kota pekanbaru

Terkait hal tersebut, hamdan selaku Manajer pelaksana di SPBU 13.283.615 . saat hendak dikonfirmasi di Kantornya namun tidak ada ditempat.

Dan setelah berita ini tayang, media ini akan berupaya mengonfirmasi kembali pihak SPBU 13.283.615.serta Aparat Penegak Hukum (APH) dan PT Pertamina (Persero) untuk menindaklanjuti penyalah gunaan BBM Subsidi jenis solar tersebut.Diketahui, PT Pertamina (Persero) melarang secara tegas pembelian dan penjualan BBM bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil yang dimodifikasi.

Baca Juga:  Kabupaten Labuhanbatu Turut Meriahkan Hut ke- 435 Pemko Medan

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (Migas). Kemudian Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.Dan Keputusan Menteri Energi dan Suber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Sanksi; Jika melihat undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2021 pasal 55, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah, pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh milyar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Didampingi Ratusan Kader PP, Arsadianto Rachman Saksikan Sidang Abdul Wahid, Musliadi: Ini Tambahan Energi Positif
Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali
AKSI DAMAI FARPKeN DI KEJARI GUNUNGSITOLI BERUJUNG RICUH, DIDUGA DIPICU OKNUM PEGAWAI
Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid
DPRD MURATARA GELAR RAPAT PARIPURNA, TETAPKAN REKOMENDASI LKPJ TAHUN 2025
Perkuat Integritas Lapas Kelas IIA Bengkinang Tegaskan Komitme Zero Halinar
Perkuat Tata Kelola, Asisten III Tekankan Transparansi Dan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah
PJR Riau Gerak Cepat Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

Didampingi Ratusan Kader PP, Arsadianto Rachman Saksikan Sidang Abdul Wahid, Musliadi: Ini Tambahan Energi Positif

Rabu, 22 April 2026 - 17:46 WIB

Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

AKSI DAMAI FARPKeN DI KEJARI GUNUNGSITOLI BERUJUNG RICUH, DIDUGA DIPICU OKNUM PEGAWAI

Selasa, 21 April 2026 - 10:29 WIB

Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid

Senin, 20 April 2026 - 23:15 WIB

DPRD MURATARA GELAR RAPAT PARIPURNA, TETAPKAN REKOMENDASI LKPJ TAHUN 2025

Berita Terbaru