Kampar | cyberxpost.com – Program Revitalisasi SDN 037 Karya Indah senilai Rp2,651 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2025 yang seharusnya menjadi simbol kemajuan dunia pendidikan, justru berubah menjadi panggung penuh tanda tanya besar. Di saat pemerintah pusat terus mendorong transparansi dan kualitas pembangunan sarana pendidikan, dugaan pelanggaran Juknis justru terkuak terang benderang di sekolah ini.
Temuan di lapangan makin memperkuat dugaan bahwa Juknis Pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025—yang tertuang dalam Peraturan Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor M2400/C/HK.03.01/2025—telah diabaikan secara terang-terangan.
Juknis menegaskan bahwa kepala sekolah adalah penanggung jawab utama seluruh proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Namun fakta lapangan justru memperlihatkan pihak-pihak tak berwenang ikut mengendalikan proyek.
Dugaan ini memperkuat spekulasi adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya steril dari aktor-aktor luar sekolah.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban diduga belum tersusun sesuai Juknis. Dokumentasi pekerjaan pun disebut-sebut tidak lengkap, membuka ruang kemungkinan mark-up atau permainan volume material.
Beberapa malam lalu, tim media mendatangi rumah Kepala SDN 037 Karya Indah, Amin Mutoha, untuk meminta klarifikasi langsung terkait penggunaan kusen bekas dalam proyek besar bernilai miliaran rupiah.
Saat ditanya secara tegas mengenai penggunaan kayu sisa gedung lama, kepala sekolah justru memberikan jawaban yang mengejutkan.
Menurut pengakuannya, “tidak apa-apa memakai kayu bekas,” bahkan menyebut bahwa Inspektorat telah mengecek dan dianggap tidak masalah.
Pernyataan ini sontak menabrak ketentuan Juknis yang melarang keras penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi yang harus memenuhi standar konstruksi baru.
Alih-alih menunjukkan sikap profesional sebagai penanggung jawab anggaran negara, pernyataan tersebut justru membuka semakin lebar potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana revitalisasi—dan sekaligus menegaskan adanya dugaan pembiaran terhadap kualitas pembangunan.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan revitalisasi menegaskan kepatuhan penuh terhadap standar mutu, mekanisme Juknis, dan akuntabilitas anggaran.
Di sisi lain, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor (UU 31/1999 junto UU 20/2001) menyatakan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dan menimbulkan kerugian negara dapat dijerat dengan ancaman, penjara hingga 20 tahun, denda maksimal Rp1 miliar, serta penyitaan aset hasil tindak pidana.
Menggunakan material bekas, membiarkan pihak eksternal mengatur proyek, hingga melanggar prosedur pembentukan P2SP adalah potensi pelanggaran yang tidak bisa dianggap ringan.
Hingga rilis ini diterbitkan, Kepala Sekolah Amin Mutoha belum memberikan pernyataan resmi, meskipun telah dikirimkan surat dan pesan konfirmasi. Tim media menegaskan bahwa seluruh temuan, dokumen, dan bukti lapangan akan dilayangkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Inspektorat, BPK, dan Kejaksaan Negeri Kampar.
Diamnya kepala sekolah hanya menambah panjang daftar tanda tanya yang semakin meruncing ke arah dugaan penyimpangan anggaran.
Melihat banyaknya kejanggalan, temuan lapangan, hingga pengakuan kepala sekolah sendiri, tim media mendesak, Kejaksaan Negeri Kampar untuk membuka penyelidikan resmi, Inspektorat dan BPK untuk melakukan audit investigatif menyeluruh, dan Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kepemimpinan kepala sekolah dan struktur pengelolaan revitalisasi.
Pendidikan adalah pondasi masa depan. Revitalisasi sekolah seharusnya menjadi simbol akuntabilitas, integritas, dan kualitas—bukan arena permainan pihak-pihak tak bertanggung jawab yang memperdagangkan masa depan anak bangsa.
Jika dugaan penyimpangan ini benar terbukti, maka proyek revitalisasi SDN 037 Karya Indah bukan sekadar kelalaian—melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan penyalahgunaan dana negara.
Rilis ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengawal transparansi, menegakkan fakta, dan memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat. (Red)















