PELALAWAN | CYBERXPOST.com – Dugaan praktik penyalahgunaan dan transaksi BBM ilegal di SPBU 14.284.655 Simpang Pulai wilayah Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Senin, (30/3/26).
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan adanya aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar yang patut diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih memprihatinkan, dugaan keterlibatan seorang oknum Ketua RW dalam praktik ini menunjukkan adanya penyimpangan fungsi sosial dan tanggung jawab moral sebagai representasi masyarakat. Alih-alih memberikan teladan, yang bersangkutan justru menunjukkan sikap arogan dan secara terbuka menyatakan bahwa perbuatannya tidak salah.
Aktivis yang merupakan bagian dari LBH Keadilan Bumi lancang kuning menilai bahwa sikap pembenaran diri atas tindakan yang diduga melanggar hukum adalah bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum itu sendiri. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun termasuk aparatur lingkungan untuk bertindak seolah kebal hukum.
Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan, serta menindak tegas setiap pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang lemah hanya akan memperkuat praktik mafia BBM dan memperdalam kerugian negara.***
Penulis : Tim
Editor : Redaksi















