SPBU 24.345.116 Diduga Melakukan Penjualan BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat Lampung, CYberxpost.com Penjualan BBM bersubsidi sering kali terjadi tidak tepat sasaran, Kali ini pihak SPBU dengan nomor, ( 24.345.116), Yang berlokasi di Candra Mukti, Kec.Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Lampung, diduga kuat telah melakukan penjualan penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran akan tetapi ada dugaan kuat bahwa pihak SPBU nomor, 24345116, telah melayani pelangsir BBM dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 4(empat ), dan 2 dua), Mobil dan sepeda motor secara berulang-ulang.

Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Berikut adalah poin penting terkait pasal penyalahgunaan BBM bersubsidi:

Perbuatan yang Dilarang: Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Bentuk Penyalahgunaan: Termasuk pengoplosan, penimbunan, penyimpangan alokasi (misal: BBM subsidi untuk industri), dan penjualan ilegal.

Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Dasar Hukum: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (pasal 55) jo. UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

Perbuatan ini dianggap merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang berhak. 

Pihak SPBU dengan nomor 24345116, diduga Telah melakukan penjualan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai SOP, tidak tepat sasaran , Akan tetapi ada dugaan kuat pihak SPBU nomor ,( 24.345.116), telah melayani penjualan dengan kendaraan bermotor seperti ? , Mobil , Sepeda motor, secara berulang-ulang dugaan kuat BBM hasil lansiran tersebut akan dijual kembali kepada para tengkulak yang diduga tidak memiliki izin ( usaha ilegal).

Baca Juga:  Pembangunan jalan rabat beton di desa pematang seleng, kecamatan bilah hulu, kabupaten labuhanbatu.

Semua kegiatan tersebut telah terpantau langsung oleh awak media, Kemudian awak media bergegas mencari informasi lebih lanjut, Ketika awak media menanyakan kepada salah satu masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan untuk narasumber berita.

Menurut keterangan salah satu masyarakat , Bahwa memang benar pak di SPBU ini telah melayani pelangsir BBM Subsidi dengan menggunakan mobil dan sepeda motor rata – rata hasil langsiran BBM akan di jual kembali, ya, Kami saat ini hanya menduga saja bahwa usaha tersebut adalah usaha ilegal yang sudah melanggar hukum sesuai aturan pemerintah.

Kami selaku Masyarakat hanya meminta kepada para penegak hukum, dari kepolisian setempat atau Pertamina, agar secepatnya melakukan proses hukum lebih lanjut dan memberikan sangsi sesuai dengan perbuatannya dimana pihak SPBU nomor, 24.345.116, diduga sudah melakukan pelanggaran hukum.

Dengan kejadian tersebut bahwa pihak SPBU nomor , ( 24345116) diduga sudah melakukan pelanggaran hukum Migas

Akan tetapi untuk sementara waktu dari pihak pengelola SPBU manager/ pengawas belum bisa dijumpai untuk dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media untuk keseimbangan berita.

Namun dari pihak management melalui pengawas SPBU, Ketika dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp 08……xxxx terlihat aktif dan memberikan jawaban , Mohon maaf pak di SPBU kami tidak ada pengisian yang berulang-ulang dan tidak ada permainan pengisian, cukup sekali, Kalau itu kami kurang paham yang intinya kami tidak menginginkan jelasnya melalui WhatsApp singkat Bersambung. (Team Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Transaksi Uang Dibalik Perdamaian BPD dan Kades Marao Pasca Laporan Ke Kejatisu Tahun 2023 di Sorot
Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Tahun 2023 Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Mencuat
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa Marao
Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Fadorositoluhili Yayasan sahabat Erya Sejati Sudah Memenuhi Alur
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:54 WIB

Dugaan Transaksi Uang Dibalik Perdamaian BPD dan Kades Marao Pasca Laporan Ke Kejatisu Tahun 2023 di Sorot

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:24 WIB

Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Tahun 2023 Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Mencuat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:25 WIB

Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa Marao

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:51 WIB

Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:44 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi

Berita Terbaru