Diduga Adanya Praktik Penyalahgunaan Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU 14.228.347 Pasar Lahewa Nias Utara

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara, Cyberxpost.com Diduga SPBU 14.228.347 Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara. Diduga Melakukan Praktik Penyalahgunaan Penyaluran Pengisian BBM Bersubsidi Kepada Pihak Industri CV. Serasi Utara, “Pada hari Kamis malam sekitaran pukul 22:45 wib.

Lanjut Team awak media mempertanyakan langsung kepada pihak Operator pengelolah/management SPBU tersebut, dan pihak SPBU tesebut mengatakan, “itu BBM Nonsubsidi Jenis Dexlite,” Ujarnya dengan reaksinya gugup

Juga Team awak Media mempertanyakan langsung kepada pengemudi/supir mobil Pick-up L.300 yang bermuatan 12 Drum yang Berisi BBM tersebut Pemilik Industri “CV. Serasi Utara” “mengatakan, “ini BBM Nonsubsidi Jenis Dexlite,” Ujarnya dengan reaksinya gugup

“Kemudian team awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian terdekat “Polsek Lahewa”. “Pihak Polsek Lahewa langsung respon dan mengatakan akan kita tindaklanjuti prosesnya ke pada pihak Polres Nias Gunungsitoli,”Ujarnya

Barang bukti mobil pick-up L.300 dengan Nomor Polisi (BM 8918 BH). dan bermuatan (12 biji Drum berisi BBM Bersubsidi Diduga), “Posisi masih belum dilakukan pemindahan atau evakuasi, masih berada di area SPBU 14.228.347.

“Dan SPBU tersebut telah di tutup untuk sementara waktu selama proses hukum berjalan.

Baca Juga:  Dugaan Praktik Mafia BBM Bersubsidi di SPBU 14.283.690 Dundangan Telah Dilaporkan Ke Polres Pelalawan: Belum Ada Tindak Lanjut

“Tujuan Demi Menghindari hal berbagai Praktik Nepotisme dari berbagai pihak manapun, dan dampak positifnya agar supaya masyarakat dan pelintas lainnya yang mau mengisi bahan bakar minyak subsidi di SPBU tersebut tidak dapat terganggu dengan berdampak aktifitasnya dalam proses menunggu antrian lama; Seperti pengendara roda empat maupun roda dua sejenisnya.

“Sesuai UU Migas dan Pertamina: “Larangan/Ketegasan Saksinya:

“Larangan Pelangsir: Pertamina telah melarang keras SPBU melayani pelangsir BBM subsidi.

“Sanksi bagi SPBU: SPBU yang kedapatan melayani pelangsir dapat dikenakan sanksi tegas dari Pertamina, mulai dari surat peringatan, penghentian pasokan, hingga pencabutan izin operasional.

“Penggunaan Jerigen: Pembelian BBM menggunakan jerigen umumnya dilarang, terutama untuk jenis Pertalite.

“Pengisian jerigen hanya diperbolehkan untuk tujuan tertentu (misalnya nelayan/petani) dengan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait dan jerigen harus berbahan logam (bukan plastik untuk keamanan).

“Sanksi Hukum: Pelaku pelangsiran dan pihak SPBU yang terlibat dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.**

Penulis : Team Redaksi

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Transaksi Uang Dibalik Perdamaian BPD dan Kades Marao Pasca Laporan Ke Kejatisu Tahun 2023 di Sorot
Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Tahun 2023 Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Mencuat
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa Marao
Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Fadorositoluhili Yayasan sahabat Erya Sejati Sudah Memenuhi Alur
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:54 WIB

Dugaan Transaksi Uang Dibalik Perdamaian BPD dan Kades Marao Pasca Laporan Ke Kejatisu Tahun 2023 di Sorot

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:24 WIB

Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Tahun 2023 Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Mencuat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:25 WIB

Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa Marao

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:51 WIB

Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:44 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi

Berita Terbaru