Diduga Adanya Praktik Penyalahgunaan Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU 14.228.347 Pasar Lahewa Nias Utara

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara, Cyberxpost.com Diduga SPBU 14.228.347 Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara. Diduga Melakukan Praktik Penyalahgunaan Penyaluran Pengisian BBM Bersubsidi Kepada Pihak Industri CV. Serasi Utara, “Pada hari Kamis malam sekitaran pukul 22:45 wib.

Lanjut Team awak media mempertanyakan langsung kepada pihak Operator pengelolah/management SPBU tersebut, dan pihak SPBU tesebut mengatakan, “itu BBM Nonsubsidi Jenis Dexlite,” Ujarnya dengan reaksinya gugup

Juga Team awak Media mempertanyakan langsung kepada pengemudi/supir mobil Pick-up L.300 yang bermuatan 12 Drum yang Berisi BBM tersebut Pemilik Industri “CV. Serasi Utara” “mengatakan, “ini BBM Nonsubsidi Jenis Dexlite,” Ujarnya dengan reaksinya gugup

“Kemudian team awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian terdekat “Polsek Lahewa”. “Pihak Polsek Lahewa langsung respon dan mengatakan akan kita tindaklanjuti prosesnya ke pada pihak Polres Nias Gunungsitoli,”Ujarnya

Barang bukti mobil pick-up L.300 dengan Nomor Polisi (BM 8918 BH). dan bermuatan (12 biji Drum berisi BBM Bersubsidi Diduga), “Posisi masih belum dilakukan pemindahan atau evakuasi, masih berada di area SPBU 14.228.347.

“Dan SPBU tersebut telah di tutup untuk sementara waktu selama proses hukum berjalan.

Baca Juga:  Pemkab Labuhanbatu Tegaskan Kepada Seluruh OPD Agar Lebih Proaktif Dalam Menggali Dan Mengoptimalkan Berbagai Sumber Keuangan Daerah

“Tujuan Demi Menghindari hal berbagai Praktik Nepotisme dari berbagai pihak manapun, dan dampak positifnya agar supaya masyarakat dan pelintas lainnya yang mau mengisi bahan bakar minyak subsidi di SPBU tersebut tidak dapat terganggu dengan berdampak aktifitasnya dalam proses menunggu antrian lama; Seperti pengendara roda empat maupun roda dua sejenisnya.

“Sesuai UU Migas dan Pertamina: “Larangan/Ketegasan Saksinya:

“Larangan Pelangsir: Pertamina telah melarang keras SPBU melayani pelangsir BBM subsidi.

“Sanksi bagi SPBU: SPBU yang kedapatan melayani pelangsir dapat dikenakan sanksi tegas dari Pertamina, mulai dari surat peringatan, penghentian pasokan, hingga pencabutan izin operasional.

“Penggunaan Jerigen: Pembelian BBM menggunakan jerigen umumnya dilarang, terutama untuk jenis Pertalite.

“Pengisian jerigen hanya diperbolehkan untuk tujuan tertentu (misalnya nelayan/petani) dengan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait dan jerigen harus berbahan logam (bukan plastik untuk keamanan).

“Sanksi Hukum: Pelaku pelangsiran dan pihak SPBU yang terlibat dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.**

Penulis : Team Redaksi

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”
Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru
Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Berita Terbaru