Diduga Adanya Praktik Penyalahgunaan Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU 14.228.347 Pasar Lahewa Nias Utara

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara, Cyberxpost.com Diduga SPBU 14.228.347 Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara. Diduga Melakukan Praktik Penyalahgunaan Penyaluran Pengisian BBM Bersubsidi Kepada Pihak Industri CV. Serasi Utara, “Pada hari Kamis malam sekitaran pukul 22:45 wib.

Lanjut Team awak media mempertanyakan langsung kepada pihak Operator pengelolah/management SPBU tersebut, dan pihak SPBU tesebut mengatakan, “itu BBM Nonsubsidi Jenis Dexlite,” Ujarnya dengan reaksinya gugup

Juga Team awak Media mempertanyakan langsung kepada pengemudi/supir mobil Pick-up L.300 yang bermuatan 12 Drum yang Berisi BBM tersebut Pemilik Industri “CV. Serasi Utara” “mengatakan, “ini BBM Nonsubsidi Jenis Dexlite,” Ujarnya dengan reaksinya gugup

“Kemudian team awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian terdekat “Polsek Lahewa”. “Pihak Polsek Lahewa langsung respon dan mengatakan akan kita tindaklanjuti prosesnya ke pada pihak Polres Nias Gunungsitoli,”Ujarnya

Barang bukti mobil pick-up L.300 dengan Nomor Polisi (BM 8918 BH). dan bermuatan (12 biji Drum berisi BBM Bersubsidi Diduga), “Posisi masih belum dilakukan pemindahan atau evakuasi, masih berada di area SPBU 14.228.347.

“Dan SPBU tersebut telah di tutup untuk sementara waktu selama proses hukum berjalan.

Baca Juga:  Bupati Labusel Hadiri Paripurna DPRD, Tandatangani Persetujuan Bersama Perubahan APBD 2025

“Tujuan Demi Menghindari hal berbagai Praktik Nepotisme dari berbagai pihak manapun, dan dampak positifnya agar supaya masyarakat dan pelintas lainnya yang mau mengisi bahan bakar minyak subsidi di SPBU tersebut tidak dapat terganggu dengan berdampak aktifitasnya dalam proses menunggu antrian lama; Seperti pengendara roda empat maupun roda dua sejenisnya.

“Sesuai UU Migas dan Pertamina: “Larangan/Ketegasan Saksinya:

“Larangan Pelangsir: Pertamina telah melarang keras SPBU melayani pelangsir BBM subsidi.

“Sanksi bagi SPBU: SPBU yang kedapatan melayani pelangsir dapat dikenakan sanksi tegas dari Pertamina, mulai dari surat peringatan, penghentian pasokan, hingga pencabutan izin operasional.

“Penggunaan Jerigen: Pembelian BBM menggunakan jerigen umumnya dilarang, terutama untuk jenis Pertalite.

“Pengisian jerigen hanya diperbolehkan untuk tujuan tertentu (misalnya nelayan/petani) dengan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait dan jerigen harus berbahan logam (bukan plastik untuk keamanan).

“Sanksi Hukum: Pelaku pelangsiran dan pihak SPBU yang terlibat dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.**

Penulis : Team Redaksi

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Di Musnahkan
Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat
Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik
Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid Di Hadiri Ketua MPW PP Riau Anto Rachman Beserta Ratusan Kader PP
Dugaan Korupsi Fiktif Di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Rintangi Penyelidikan
Didampingi Ratusan Kader PP, Arsadianto Rachman Saksikan Sidang Abdul Wahid, Musliadi: Ini Tambahan Energi Positif
Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali
AKSI DAMAI FARPKeN DI KEJARI GUNUNGSITOLI BERUJUNG RICUH, DIDUGA DIPICU OKNUM PEGAWAI
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:59 WIB

Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Di Musnahkan

Kamis, 23 April 2026 - 16:10 WIB

Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik

Kamis, 23 April 2026 - 11:31 WIB

Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid Di Hadiri Ketua MPW PP Riau Anto Rachman Beserta Ratusan Kader PP

Kamis, 23 April 2026 - 11:22 WIB

Dugaan Korupsi Fiktif Di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Rintangi Penyelidikan

Berita Terbaru