Nias Utara, Cyberxpost.com – Diduga SPBU 14.228.347 Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara. Diduga Melakukan Praktik Penyalahgunaan Penyaluran Pengisian BBM Bersubsidi Kepada Pihak Industri CV. Serasi Utara, “Pada hari Kamis malam sekitaran pukul 22:45 wib.
Lanjut Team awak media mempertanyakan langsung kepada pihak Operator pengelolah/management SPBU tersebut, dan pihak SPBU tesebut mengatakan, “itu BBM Nonsubsidi Jenis Dexlite,” Ujarnya dengan reaksinya gugup
Juga Team awak Media mempertanyakan langsung kepada pengemudi/supir mobil Pick-up L.300 yang bermuatan 12 Drum yang Berisi BBM tersebut Pemilik Industri “CV. Serasi Utara” “mengatakan, “ini BBM Nonsubsidi Jenis Dexlite,” Ujarnya dengan reaksinya gugup
“Kemudian team awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian terdekat “Polsek Lahewa”. “Pihak Polsek Lahewa langsung respon dan mengatakan akan kita tindaklanjuti prosesnya ke pada pihak Polres Nias Gunungsitoli,”Ujarnya
Barang bukti mobil pick-up L.300 dengan Nomor Polisi (BM 8918 BH). dan bermuatan (12 biji Drum berisi BBM Bersubsidi Diduga), “Posisi masih belum dilakukan pemindahan atau evakuasi, masih berada di area SPBU 14.228.347.
“Dan SPBU tersebut telah di tutup untuk sementara waktu selama proses hukum berjalan.
“Tujuan Demi Menghindari hal berbagai Praktik Nepotisme dari berbagai pihak manapun, dan dampak positifnya agar supaya masyarakat dan pelintas lainnya yang mau mengisi bahan bakar minyak subsidi di SPBU tersebut tidak dapat terganggu dengan berdampak aktifitasnya dalam proses menunggu antrian lama; Seperti pengendara roda empat maupun roda dua sejenisnya.
“Sesuai UU Migas dan Pertamina: “Larangan/Ketegasan Saksinya:
“Larangan Pelangsir: Pertamina telah melarang keras SPBU melayani pelangsir BBM subsidi.
“Sanksi bagi SPBU: SPBU yang kedapatan melayani pelangsir dapat dikenakan sanksi tegas dari Pertamina, mulai dari surat peringatan, penghentian pasokan, hingga pencabutan izin operasional.
“Penggunaan Jerigen: Pembelian BBM menggunakan jerigen umumnya dilarang, terutama untuk jenis Pertalite.
“Pengisian jerigen hanya diperbolehkan untuk tujuan tertentu (misalnya nelayan/petani) dengan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait dan jerigen harus berbahan logam (bukan plastik untuk keamanan).
“Sanksi Hukum: Pelaku pelangsiran dan pihak SPBU yang terlibat dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.**
Penulis : Team Redaksi
Editor : Redaksi















